5 Tersangka Diamankan

Polsek Sangkulirang, Jaringan Peredaran Narkotika Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polsek
Dua dari lima tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polsek Sangkulirang. (foto : Ist)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR: Jajaran Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba, Senin (2/3/2020) dini hari.

Dalam 2 jam, 5 tersangka berhasil dibekuk dari 4 tempat berbeda di kawasan Desa Benua Baru Ilir dan Ulu, Kecamatan Sangkulirang.

Menurut Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Arif Ridho, penangkapan kelimanya dilakukan setelah berhasil mengamankan seorang remaja yang menjadi kurir salah seorang pemilik barang haram itu.

“Dari remaja tersebut, terkuaklah satu per satu rantaian peredaran barang haram tersebut,” beber Ridho.

Al, si kurir yang memegang satu poket sabu seberat 0,32 gram, mengaku mendapatkan barang haram dari seorang bernama Febri Ilhamsyah alias Ilham, yang beralamatkan di Jalan DMG Setia RT 17, Desa Benua Baru Ilir.

“Polisi mendatangi Ilham di rumahnya yang belakangan diketahui baru saja menggunakan Sabu bersama temannya, Supriyadi,” kata Ridho.

Polisi menyita Sabu seberat 0,25 gram, satu pipet kaca, dua pipet plastik dan korek api dari keduanya. Dari Ilham, Polisipun kembali mendapat satu nama lain sebagai pemasok Sabu pada keduanya, yakni Ahmad Kalyubi alias Ubay, warga Jalan Tanjung Harapan Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.

“Rumah Ubaypun langsung kami grebek. Di dalam kamarnya, kami mendapati Sabu seberat 2,68 gram beserta plastik pembungkusnya, dua pipet kaca, satu pipet plastik, plastik pembungkus, sendok plastik dan uang sebanyak Rp400 Ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan Sabu,” beber Ridho lebih lanjut.

Tidak berhenti sampai di situ, Ubay mengaku mendapatkan sabu dari Wahyudi alias Acong. Tak mau kebobolan, Polisipun langsung mendatangi rumah Acong di Jalan Kadri Oening, Gang PGRI RT 21, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Ia langsung digelandang ke Polsek Sangkulirang untuk penyidikan.

Atas perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, karena memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman. (HK.net)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *