PH Terdakwa Nilai Dakwaan Salah

Didakwa Pemerasan, Oknum Notaris Dituntut 2x1Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Wasi’ah dituntut dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan. (foto : Lukman)
Terdakwa Wasi’ah dituntut dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal,net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, melanjutkan sidang perkara terdakwa Wasi’ah Binti Khamim dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Selasa (10/8/2021) sore.

Terdakwa Wasi’ah yang dituntut dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dalam perkara nomor 110/Pid.B/2021/PN Smr, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang yang digelar Selasa (27/7/2021), menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sedangkan pada perkara nomor 111/Pid.B/2021/PN Smr dengan JPU Agus Purwantoro SH juga dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang tuntutan pada hari yang sama, menuntut terdakwa juga dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Wasi’ah Binti Khamim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dakwaan alternative Kedua Pasal 368 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasi’ah Binti Khamim dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” sebut JPU dalam tuntutannya yang dibacakan secara bergantian.

BERITA TERKAIT :

Bernande Manalu SH selaku PH terdakwa Wasi’ah, dalam Pledoinya menyampaikan keberatan-keberatan terdakwa terhadap keterangan saksi Siti Nurma Riska, saksi Supardi, dan keterangan saksi ahli. PH terdakwa juga menyampaikan fakta-fakta persidangan dalam Pledoinya.

Selain itu, terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai Notaris dalam Pledoinya yang disampaikan PHnya juga menyampaikan harusnya perkara terdakwa hanya dalam satu dakwaan, karena perbuatan dilakukan pada waktu sama dan pemeriksaannya hanya satu kali.

“Apa bila tersangka diperiksa sebagai tersangka satu kali, dijadikan dua dakwaan menurut hemat kami adalah tidak boleh dan salah. Salah satu perkara harus dihentikan Penuntut Umum,” kata Bernande Manalu.

Iapun mempertanyakan, bagaimana mungkin tersangka diperiksa satu kali sebagai tersangka dan satu kali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan dijadikan dua berkas perkara.

Berbagai pembelaan masih disampaikan PH terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, namun terdakwa Wasi’ah Binti Khamim tetap hadir di ruang sidang.

Sebagaimana yang disampaikan JPU Agus Purwantoro, terdakwa tidak ditahan sejak di Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke Pengadilan lantaran usianya yang sudah lebih 60 tahun.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *