TERSANGKA DITANGKAP ATAS INFORMASI WARGA

Polsek Loa Janan Amankan 9 Poket Sabu

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka Lik dan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, LOA JANAN : Jajaran Polsek Loa Janan berasil menangkap seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (4/9/8) sekitar Pukul  22:30 Wita.

Penangkapan tersebut bisa terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi Sabu-Sabu di daerah Eks PT Hima, Dusun Putak, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

“Dari informasi tersebut anggota Reskrim melaksanakan penyelidikan yang menyasar ke rumah atas nama Lik, kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang berada di Dusun Putak, Desa Loa duri ilir Kec Loa Janan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Janan AKP Djauhari.

Alhasil, dari hasil penggeledahan tersebut anggota Polsek Loa Janan berhasil menemukan barang bukti berupa 9 buah poket kecil Narkotika jenis Sabu-Sabu, yang dimasukkan ke dalam kotak merah. Dimuat dalam dompet warna coklat kotak-kotak yang diletakkan di atas lemari tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polsek Loa Janan, ia terancama dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114. (HK.net)

Penulis : Dra

Editor   : Lukman