Samsun : Sudah Diputuskan Dalam Rapat Paripurna

Revisi Agenda Kegiatan Disahkan, Reses Anggota DPRD Kaltim Segera Digelar

Berita Utama DPRD Politik
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim. (foto : N2)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Rapat paripurna Ke-6 DPRD Kaltim telah mengesahkan revisi agenda kegiatan masa persidangan I Tahun 2019, Selasa (22/10/2019).

DPRD Kaltim

Agenda tersebut disahkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) berisi tentang pembahasan dan penyusunan jadwal agenda kerja anggota dewan hingga akhir Tahun 2019.

Di antara agenda yang disahkan adalah pelaksanaan bimbingan teknis dan rapat kerja seluruh anggota dewan, hingga rapat-rapat alat kelengkapan dewan, termasuk Komisi dan badan-badan kelengkapan anggota dewan.

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, selaku pimpinan rapat paripurna Ke-6, yang didampingi sekretaris dewan (Sekwan) Muhammad Ramadhan mengatakan, salah satu yang menjadi agenda dewan ialah kegiatan serap aspirasi masyarakat atau reses.

“Sudah diputuskan tadi di dalam rapat paripurna, susunan jadwal agenda kerja setiap dewan, dan juga sudah disusun jadwal rapat kelengkapan anggota dewan, badan-badan termasuk Komisi juga. Selain itu, ada kegiatan serap aspirasi atau reses, itu direncanakan akhir Oktober sampai awal November ini,” jelas Samsun usai rapat.

Kegiatan reses, kata Samsun lebih lanjut, sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku dilakukan sekali dalam masa sidang.

“Ini penting, fungsinya untuk menggali dan mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dan permasalahan di tengah-tengah masyarakat kita,” sebut Samsun lebih lanjut.

Untuk kegiatan reses seluruh anggota DPRD Kaltim dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 28/10/2019 hingga 04/11/2019. (HK.net)

Penulis : N2

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *