Langgar Pasal 112 Ayat 1 UU Narkoba

Kuasai Ganja Sintetis, Alexander Dibui 5 Tahu 6 Bulan

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Alexander Daniel Jeremy Marpaung anak dari Tumpal Rudi Marpaung akhirnya harus mendekam di balik tembok penjara, setelah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Joni Kondolele SH MM pada sidang yang digelar, Selasa (24/11/2020) sore.

Terdakwa Alexander yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya 6 tahun, oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan, dan membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana  penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 800 Juta Subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 1 paket Tembakau diduga terkandung Narkotika Golongan I jenis Ganja sintetis dengan berat 7,32 Gram/Brutto (rincian plastik 2,40 Gr, berat Tembakau yang terkandung Narkotika Golongan I 4,92 Gr/Netto), 1 buah kotak kardus pembungkus, 1 buah plastik pembungkus ekspedisi J&T, 1 buah resi ekspedisi J&T, 1 unit HP merk Iphone 6 warna Silver, 1 unit Hp Nokia Warna Hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga : Kadis PU Kutim Didakwa Terima Uang RP482 Juta, Terjaring OTT KPK

Sebelumnya, terdakwa Alexander nomor perkara 745/Pid.Sus/2020/PN Smr dituntut JPU selama  6 tahun, denda Rp800 Juta, Subsidair 5 bulan.

Kasus ini bermula saat terdakwa Alexander ditangkap di Jalan Pasundan, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (4/5/2020) sekitar Pukul 10:10 Wita dengan barang bukti tersebut.

Atas putusan ini, terdakwa dan JPU Didi Aditya Rustanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menghadiri sidang ini menyatakan menerima.

“Terdakwa terima, JPU terima,” ujar Didi saat dikonfirmasi usai sidang. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *