Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp10,7 Milyar

Dirut PT MJC Dituntut 13 Tahun Penjara, Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Wendy tetap terlihat tenang usai mendengarkan Tuntutan JPU. (foto: Lukman)
Terdakwa Wendy tetap terlihat tenang usai mendengarkan Tuntutan JPU. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Ekspresi wajah Terdakwa Wendy tetap datar usai mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menuntutnya selama 13 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, (16/1/2024) Pukul 14:20 Wita.

Terdakwa Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (PT MJC) yang selalu tampak tenang dalam persidangan juga dituntut membayar denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak berhenti sampai di situ, ia juga dibebankan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp10.776.000.000,- (Rp10,7) Milyar.

Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti.

Dalam hal Terdakwa Wendy tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wendy dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara. Dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda dan denda sebesar Rp300 Juta, apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” sebut Jaksa Melva Nurelly SH MH dalam Tuntutannya yang didampingi I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dan Diana M Rianto SH MH.

Sejumlah barang bukti berupa tanah Hak Milik atas nama Terdakwa Wendy yang disita dari Andi Muhammad Huduri, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim, dirampas untuk negara sebagai pemenuhan kerugian negara.

Dalam Tuntutannya, JPU menilai berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa Wendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa Wendy. Di antaranya, Terdakwa merugikan keuangan PT MMPKT yang merupakan Perseroda Pemprov Kaltim. Tidak merasa bersalah, dan berbelit dalam memberikan keterangan.

Selain itu, Terdakwa Wendy juga menggugat Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Tinggi Kaltim, Cq Penuntut Umum dari Kejati Kaltim, mengajukan Gugatan Perdata mengenai pembatalan penyitaan yang mempertanyakan barang bukti dalam lingkup ranah pidana. Dan Terdakwa tidak pernah menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

Sedangkan hal yang meringakan, Terdakwa Wendy belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa Wendy melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan akan mengajukan Pledoi.

Ia meminta waktu dua minggu, namun karena masa penahanan terhadap Terdakwa tidak lama lagi habis. Akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Hariyanto SAg SH, memberikan kesempatan hingga, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Wendy didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp10,7 Milyar Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah PT MMPKT, yang disalurkan ke PT MMPHKT kemudian dikerjasamakan dengan PT MJC dalam pembangunan kawasan Rukan The Concept Business Park.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT MMPHKT anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah PT MMPKT Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022, menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan kawasan Rukan The Concept Business Park yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000,-.

Dalam perkara ini, dua Terdakwa lainnya telah divonis bersalah. Keduanya masing-masing Terdakwa Hazairin Adha, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016 dan Terdakwa Luki Ahmad, Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017.

Keduanya dituntut 8 tahun penjara, meski kemudian pada akhirnya divonis 4 tahun dan 6 bulan. Pada tingkat Banding, hukuman terhadap Terdakwa Hazairin naik 6 tahun sedangkan hukuman Terdakwa Luki tetap.  (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *