JPU Hadirkan Ahli di Persidangan

Pjs Direktur PDAM Tarakan Didakwa Rugikan Negara Rp408 Juta

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Warkhatun Najidah,SH,MH, Dosen Hukum di Universitas Mulawarman Samarinda memberikan keterangannya dalam persidangan yang digelar secara virtual. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdakwa Sudarto, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 kembali dilanjutkan, Senin (10/5/2021) sore.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Jaksa Penunut Umum (JPU) Cakra Nur Budi Hartanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Tarakan menghadirkan Warkhatun Najidah SH MH, Dosen Hukum di Universitas Mulawarman Samarinda untuk memberikan pendapatnya atas kasus tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Arwin Kusmanta SH MM, JPU menanyakan berbagai pertanyaan kepada ahli. Salah satunya terkait tempo jabatan Pjs yang ada batasannya, dibenarkan saksi.

Berkaitan dengan masa jabatan tersebut, JPU melanjutkan pertanyannya tentang perbedaan antara Pjs, Plt, maupun Plh dan kewenangannya.

“Apakah ada perbedaan kewenangan antara Direktur definitive dengan Pelaksana Tugas atau Pejabat Sementara?” tanya JPU lebih lanjut.

“Ya,” jawab ahli.

Ia kemudian menjelaskan perbedaannya selain pejabat definitive, tidak boleh membuat kebijakan yang bersifat strategis termasuk kebijakan anggaran.

JPU juga mempertanyakan apakah seseorang yang diangkat jadi Pjs, Plt, ataupun Plh harus diberhentikan dari jabatan definitifnya, dan apakah hal tersebut harus tercantum dalam surat pengangkatannya. Menurut saksi harus di SKkan namun tidak diberhentikan, hanya ia tidak punya kewenangan di jabatan definitifnya.

Kemudian pertanyaan lain yang diajukan JPU selain sejumlah pertayaan lainnya adalah terkait kebijakan yang diambil, yang memiliki conflict of interest (konflik kepentingan), dijawab ahli tidak boleh.

Terdakwa Sudarto nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, diseret ke Meja Hijau dalam dakwaan menerima gaji Pjs Direktur, sama dengan gaji Direktur Definitif yang tidak dapat dibenarkan dan melawan hukum.

Akibat perbuatan terdakwa Sudarto bersama-sama saksi Ilham selaku Kepala Bagian Umum PDAM Tirta Alam Kota Tarakan (dalam berkas perkara lain), pada pembayaran gaji Pjs Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019 – 2020, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara cq PDAM Tirta Alam Kota Tarakan sebesar Rp 408.012.261,-.

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Pengadaan Penyewaan Kendaraan Dinas Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2017-2019, dan pembayaran gaji Pjs Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019-2020 dari Inspektorat Daerah Kota Tarakan, Nomor : 700/LHP-03/RIKSUS/TIM-INSP/2020 tanggal 25 November 2020.

Perbuatan terdakwa Sudarto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *