Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara Denda Rp1 Miliar

Divonis Bersalah! 0,93 Gram Sabu Antarkan Aan Masuk Hotel Prodeo

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terpidana Aan dikawal anggota Kepolisian tinggalkan ruang sidang usai divonis bersalah. (foto :Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Aan Nuansyah Bin Muhammad Akbar (25) nampak lesu saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, ia baru saja divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (22/5/2019) sore.

Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Rasyid Purba SH Mhum dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH menghukum Aan nomor perkara 230/Pid.Sus/2019/PN Smr, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp1 Miliar subsidair 4 bulan penjara.

Meski demikian, hukuman ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntutnya selama 7 tahun penjara dikurangi selama dalam penahanan, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa Aan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum  menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).

Kasus ini bermula saat terdakwa Aan ditangkap anggota Kepolisian Polsek Samarinda Kota bersama Bambang Tri Utomo (diajukan dalam berkas perkara terpisah), Senin (22/10/2018) sekitar Pukul 17:45 di Jalan Pelita, Perumahan Idaman Permai, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda saat hendak mengantarkan pesanan. Ia ditangkap dengan barang bukti Sabu seberat 1,5 Gram/Brutto atau 0,93 Gram/Netto seharga Rp1,2 Juta.

Terungkap, Sabu yang dikemas dalam 2 poket tersebut dipesan dari Jarwo yang kini dinyatakan DPO, dengan sistem jejak setelah mentransfer uang pembelian.

Atas putusan ini, terdakwa Aan yang didampingi Penasehat Hukum Suartini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka menyatakan menerima.

“Terima,” kata Aan singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah menerima putusan itu, pikir-pikir, atau banding.

Terhadap putusan itu, JPU pun menyatakan menerima. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *