Dinyatakan Sesuai, Suardi : Kita Sudah Menerima
Emir Moeis Calonkan Diri Jadi Anggota DPD RI
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Emir Moeis menyerahkan syarat dukungan minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Senin (26/12/2022) sekitar Pukul 11:00 Wita.
Mewakili Emir Moeis, Supratono yang diberikan mandat menyerahkan syarat dukungan mengatakan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2022 bahwa syarat dukungan minimal 2.000. Hari ini, ia menyerahkan dukungan sebanyak 2.785 pendukung.
“Tadi sudah diserahkan ke KPU, alhamdulillah pada dasarnya apa yang sudah kita input di Silon sudah memenuhi persyaratan untuk ditindak lanjuti pada tahapan selanjutnya,” jelas Supratono kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.
Dijelaskan Supratono lebih lanjut, seluruh dukungan itu berasal dari 8 Kabupaten/Kota dari 10 Kabupaten/Kota di Kaltim. Dan itu sudah memenuhi syarat, karena syarat sahnya itu hanya 5 Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi yang dikonfirmasi usai menerima berkas persyaratan tersebut, membenarkan penyerahan berkas bakal calon Anggota DPD RI Emir Moeis.
“Kita sudah menerima dukungan dan sebaran di delapan Kabupaten/Kota yang ada, dan dinyatakan surat penyerahan dukungan minimal pemilih Model F Penyerahan Dukungan DPD, dan Surat Pernyataan Model F1 Pernyataan Dukungan DPD dinyatakan ada dan sesuai,” kata Suardi.
Baca Juga :
Ia juga menyebutkan, dukungan yang diserahkan sebanyak 2.785 dari syarat minimal 2.000 dukungan dengan sebaran 8 Kabupaten/Kota dari syarat minimal 5 Kabupaten/Kota.
Setelah tahapan ini, kata Suardi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilakukan KPU Kabupaten/Kota yang mendapat dukungan.
Sampai Pukul 12:00 Wita, KPU Kaltim telah menerima 3 bakal calaon Anggota DPD RI dari Daerah Pemilih Kaltim. 2 bakal calon sebelumnya yang telah menyerahkan berkas masing-masing Nanang Sulaiman dan Rendi Susiswo Ismail dari 24 yang mengambil akun Silon.
“Batas akhir penyerahan dukungan pada 29 Desember 2022 Pukul 23:59 Wita.” tandas Suardi.
Dalam sambutannya sebelum menerima penyerahan berkas persyaratan bakal calon Anggota DPD Emir Moeis, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan sebagaimana ketentuan bakal calon yang berhalangan hadir dalam penyerahan dapat diwakilkan dengan memberikan mandat. Dan mandatanya telah diterima, atas nama Supratono.
Selanjutnya, KPU akan melakukan pengecekan kesesuaian jumlah dukungan yang telah dimasukkan di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD. Berkaitan dengan total dari penyerahan yang diterima, kemudian jumlah sebaran Kabupaten/Kota minimal lima.
“Itu dulu sebagai syarat awal proses pengecekan, belum masuk ke tahap verifikasi.” tandas Rudi.
Hingga penyerahan berkas persyaratan Emir Moeis, berdasarkan data di KPU Kaltim diketahui ada 24 bakal calon Anggota DPR. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman