Kasus Pasar Rawa Indah Terus Dikawal GMPPKT
Laporan Dugaan Korupsi, Kejati Kaltim Masih Lakukan Pendalaman
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kalimantan Timur, Muhammad Farid Abdul menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan dugaan korupsi pembangunan pasar Rawa Indah Bontang yang disampaikan GMPPKT saat melakukan aksi demo di depan Kontar Kejati Kaltim belum lama ini.
Menurut Farid, aksi demo GMPPKT beberapa waktu lalu itu sudah diketahui Kejaksaan Agung RI. Sedangkan untuk laporan terkait dugaan korupsinya sudah dilaporkan ke bagian Asisten Intelejen (Asintel) dan Kajati Kaltim.
“Laporannya sudah di Asintel dan Kajati, kemudian untuk aksi kemarin sudah sampai di Kejagung,” kata Farid saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (6/2/2020).
Sejauh ini, kata Farid, mengenai laporan yang disampaikan GMPPKT belum ada petunjuk dari atas.
“Kami masih pelajari dulu kasusnya,” ujarnya.
GMPPKT usai melakukan aksi demo, juga menyampaikan laporan dugaan korupsi pembangunan Pasar Rawa Indah Bontang.
Abidin selaku Koordinator Lapangan (Korlap) GMPPKT yang kembali mendatangi Kejati, menuturkan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga selesai.
“Hari ini kita minta klarifikasi hasil aksi kemarin. Pihak Kejati mengatakan sedang dipelajari,” jelasnya.
Abidin menyampaikan bahwa Senin depan rencananya akan memberikan data penunjang lain terkait kasus pasar tersebut.
“Intinya kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya.
Perkara dugaan korupsi yang dilaporkan GMPPKT setidaknya meminta pihak Kejati untuk memeriksa tiga pihak terkait proses pembangunan pasar rawa indah Bontang, yaitu pihak perencana, pelaksana, dan pengawas proyek.
Dugaan korupsi ini mereka tandai dengan kondisi fisik bangunan, seperti cat dinding yang memudar dan keretakan di beberapa bagian bangunan.
Proyek ini menelan anggaran Rp107 Miliar, dikerjakan sejak tahun 2017 dan direncanakan selesai tahun 2019. Namun hingga kini proyek yang diketahui dikerjakan oleh PT Sasmito itu tidak kunjung selesai. (Tim Redaksi)