Penetapan Harga Pasir Laut Rugikan Negara Rp7 Milyar
Dijerat UU Korupsi, Kasus Kepala BPKD Takalar Dilimpah ke Penuntut Umum
HUKUMKriminal.net, MAKASSAR: Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau Tahap II, kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Takalar di Lapas Kelas 1A Makassar, Kamis (27/4/2023) Pukul 14:00 Wita.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Siaran Pers PR- 90/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/04/2023 yang disampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum Soetarmi, yang diterima HUKUMKriminal.net dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penyerahan Tersangka dan barang bukti terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut, pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Adapun Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar berinsial GM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.
Perbuatan Tersangka GM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 KUHP, Primair
Baca Juga:
- Kasus Korupsi BAKTI Kemenkominfo, 2 Orang Saksi Diperiksa
- KPU Samarinda Ingatkan Parpol Batas Pendaftaran Balon Legislatif
Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 KUHP.
“Perbuatan Tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713 (Rp7 Milyar),” jelas Soetarmi.
Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar, kata Soetarmi lebih lanjut, rencananya akan melimpahkan perkara Tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar, 2 Mei 2023. (HUKUMKriminal.net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman