Noor Thoha : Sosialisasinya Lebih ke Media

Pilkada Balikpapan Berlanjut, KPU Undang Media Massa

Berita Utama Politik
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha. (foto : R Santoso)

HUKUMKriminal.net, BALIKPAPAN : KPU Kota Balikpapan mengundang awak media untuk menyampaikan kelanjutan penyelenggaraan Pilkada, yang selama ini tertunda akibat pandemi Covid-19, Sabtu (13/6/2020).

Pada pertemuan dengan awak media itu, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan, Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengamanatkan kepada KPU untuk melakukan penyelenggaraan Pilkada yang selama ini tertunda.

“KPU mendorong kepada pemerintah untuk mengeluarkan Perpu dengan alasan bahwa, terkait dengan penundaan KPU tidak memiliki cantolan hukum,” jelas Thoha.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait mengenai Perpu tersebut, KPU diberikan kewenangan untuk menyelenggaraan dan diberikan kewenangan dalam hal menunda apabila ada bencana alam. Itu salah satunya.

Ia juga menjelaskan, dengan menindak lanjuti Perpu tersebut, Komisi 2 DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU beserta Mendagri yang menghasilkan sebuah kesepakatan bersama, bahwa Pilkada Tahun 2020 ditetapkan 9 Desember.

Dari RDP tersebut, KPU Pusat dapat menerima usulan pemerintah dengan catatan, seluruh pembiayaan yang timbul akibat Covid-19 ditanggung oleh pemerintah.

“Setelah musyawarah, pemerintah menyanggupi bahwa seluruh pembiayaan selama pandemi ini ditanggung oleh pemerintah,” sebut Thoha.

Menurutnya, ada 3 skenario pembiayaan. Karena implikasinya setiap tahapan nanti harus dilaksanakan menggunakan protokol Covid-19. Untuk safety-nya sarung tangan, masker, hand sanitazer, termo, rapid rest. Itu semua berimplikasi pada anggaran, dan setelah dihitung-hitung untuk di Balikpapan ternyata masih belasan miliar.

Untuk itu, KPU Kota Balikpapan melakukan optimalisasi anggaran Rp53,9 Miliar. Sebab dengan adanya pelaksanaan penyelenggaraan pada masa pandemi ini ada kegiatan-kegiatan yang dipangkas.

“Semua kegiatan yang sifatnya pertemuan massa dipangkas, sosialisasinya lebih ke media,” ungkapnya.

KPU Kota Balikpapan sendiri masih dihadapkan dalam 2 tanggungan, kata Thoha, seperti kekurangan besaran honor ad hock karena honornya masih berdasar pada SK Menteri Keuangan Nomor 118, setelah ditandatangani NPHDnya keluar SK Menkeu yang baru terkait kenaikan honor. Akhirnya KPU Kota Balikpapan mengalami kekurangan sekitar Rp6 Miliar.

Mengenai tahapan dan program, KPU meminta kepada media untuk lebih mensosialisaskan KPU sudah berjalan kembali. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Semoga pandemi menurun, Pilkada 9 Desember berjalan sesuai harapan,” harapnya. (HK.net)

Penulis : R Santoso

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *