Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Terdakwa OTT KPK Divonis Bersalah

Berita Utama KPK Pengadilan
Terdakwa Andi Tejo dan Refly Ruddy Tangkere pada suatu persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam sidang lanjutan kasus Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/6/2020) sore.

Kedua terdakwa yang disidang secara bergantian masing-masing Andi Tejo Sukmono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Balai (Kabalai) Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere.

Andi Tejo Sukmono yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, Dan pidana denda sejumlah Rp300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan, serta dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp2.318.083.148,00 Subsidair 2 tahun, dihukum 5 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 5 bulan kurungan. Dan membayar UP sejumlah Rp2.318.083.148,00 Subsidair 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan Refly Ruddy Tangkere yang sebelumnya dituntut 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp250 Juta Subsidiair selama 6 bulan. Serta dituntut membayar UP sejumlah Rp620 Juta Subsidair 1 tahun penjara. Oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp250 Juta Subsidair 4 bulan pidana kurungan. Serta dikenakan hukuman membayar UP sejumlah Rp620 Juta Subsidair 8 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Parmatoni SH menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.

Terhadap putusan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andi Tejo Sukmono yang disidang pertama kali saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan pikir-pikir.

“Sementara ini kami masih ingin menggunakan hak untuk memikirkan dan menganalisa putusan tersebut, belum ada rencana untuk mengajukan Banding atas putusan Majelis Hakim,” kata Ahmad Ziman SH MH melalui pesan singkatnya di WhatsApp.

Senada dengan PH Andi Tejo, Pahrozi SH MH Penasehat Hukum Refly Ruddy Tangkere juga menyatakan sementara pikir-pikir.

“Sementara pikir-pikir, dan dalam waktu 3 hari ke depan akan kami beri nasihat serta diputuskan klien terima atau Banding,” jelas Pahrozi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya beberapa saat setelah sidang yang digelar secara video conference usai.

Kasus Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019 telah menyeret 3 orang ke balik jeruji besi.

Pertama Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo kontraktor proyek tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, Andi Tejo Sukmono selaku PPK dihukum 5 tahun penjara, dan Refly Ruddy Tangkere selama 4 tahun.

Berita terkait : Bantah Kliennya Terjaring OTT, PH Refly Juga Bantah Dakwaan Perbuatan Bersama

Hartoyo dan Andi Tejo Sukmono diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Oktober 2019 di Samarinda, sedangkan Refly menyerahkan diri di Jakarta beberapa waktu kemudian.

Yang menjadi pertanyaan apakah kasus ini berhenti pada ketiga terpidana ini saja, mengingat dalam kesaksiannya di dalam sidang Hartoyo menyebutkan telah mengeluarkan dana sebesar 6,5 persen dari nilai proyek tersebut. Masing-masing diberikan kepada PPK 2 persen, Pokja 1 persen, Satker 2 persen, dan Kepala Balai 1,5 persen. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *