JPU Tuntut 7 Tahun 6 Bulan

Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Irwan dan Jaitun Dihukum 6 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Irwan Wardhana dan Jaitun, 2 terdakwa dalam kasus tindak pidana Nakrkotika jenis Sabu, akhirnya divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (17/9/2020) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan R Yoes Hartyarso SH MH, menyatakan terdakwa Irwan Wardhana dan Jaitun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kesatu, Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Wardhana alias Iwan Bin Akhmad Jaini dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp1 Miliar, Subsidair pidana penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.

Disidang dalam berkas terpisah, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Jaitun alias Otoy Bin Badri (alm.).

Hukuman keduanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan pada sidang yang digelar sebelumnya.

Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa Irwan Wardhana nomor perkara 565/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Jaitun alias Otoy Bin Badri (alm.) nomor perkara 566/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap bersama di di Jalan Padat Karya, RT 68/62, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika Sabu.

Saat penangkapan, dari Irwan Wardhana, Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,25 Gram/Brutto, 1 buah Dompet warna coklat, dan 1 unit HP Nokia senter warna putih.

Baca juga : Tiga Hari Dicari, ABK Pemungut Batubara Sisa Ditemukan Jadi Mayat

Sedangkan dari Jaitun, Polisi menyita barang bukti 1 lembar Plastic klip berisi 4 poket Sabu seberat 1,07 Gram/Brutto atau 0,35 Gram/Netto yang tersimpan di dalam 1 buah Dompet merk Fuerdorri milik terdakwa, dan 1 unit HP Iphone Putih.

Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Sempaja Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa terima, JPU juga terima,” sebut JPU menegaskan usai sidang yang digelar secara Meetin Zoom, dimana kedua terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Sempaja. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *