Sidang Lanjutan OTT KPK di Kutai Timur
Pertanyaan JPU KPK Ungkap Ratusan Proyek PL Dikerjakan Terdakwa Deki
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto Rabu (14/10/2020) adalah Abhie Erfil Habib, Staf Honorer Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur.
Menjawab pertanyaan JPU KPK terkait proyek Penunjukan Langsung (PL) di Disdik yang diakuinya ada, saksi yang diberi tugas oleh Muhammad Munzir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setelah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) proyek, mengakui banyak ditemui kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan.
“Setiap rekanan yang datang ke saya itu membawa list (daftar) pekerjaan, diarahkannya ke saya karena saya yang pegang DPAnya,” kata saksi.
“Pada saat membawa list, saudara menanyakan tidak list-list ini didapat dari mana?” tanya JPU lagi.
“Tidak,” jawab saksi.
Pada saat ditunjukkan list itu, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengaku hanya mencocokkannya dengan DPA. Saat dicocokkan, baik yang di DPA tahun anggaran 2019 maupun 2020 semua ada. Dan saksi menjelaskan biasanya ia koordinasikan dengan atasannya, Muhammad Munzir dan Supratman (PPK) namun tidak ada koordinasi ke Kepala Dinas. Pada saat melakukan koordinasi itu, atasannya biasanya berpesan laksanakan sesuai aturan.
Walaupun kontraktor yang datang membawa list dan akan mengerjakan proyek sebagaimana dalam list, namun saksi mengaku tetap melaksanakan prosedur Pengadaan Langsung Sederhana.
Ditanya soal Proyek PL di Diknas yang dikerjakan terdakwa Deki, saksi mengakui ada. Namun untuk tahun 2019, ia menyebutkan tidak pernah melihat, hanya di tahun 2020 jumlahnya 407 dan saat dibawa Deki itu dalam bentuk ketikan.
“Berapa banyak?” tanya JPU.
“407,” jawab saksi.
Ditanya apakah mengingat nama-nama perusahaan yang digunakan terdakwa Deki mengerjakan Proyek PL 407 paket tersebut, saksi menjawab banyak. Saksi menjelaskan, pekerjaan yang membutuhkan skill ada yang namanya kemampuan dasar, kapasitas untuk 1 perusahaan hanya bisa melaksanakan 5 pekerjaan.
“Apakah yang semua 407 itu menggunakan perusahaan terdakwa Deki?” tanya JPU.
“Tidak, tidak,” jawab saksi.
“Yang 407 paket itu yang tanda tangan kontrak, apakah Pak Deki?” tanya JPU lagi.
“Bukan, bukan,” jawab saksi.
Saksi Abhie menjelaskan yang tanda tangan direktur perusahaan. Saksi, menjawab pertanyaan JPU mengatakan, 407 itu tidak satupun yang ditandatangani Deki. Namun kadang Deki hadir saat penandatanganan kontrak.
Pada saat ditanya mengenai pemungutan fee kepada kontraktor, untuk tahun 2020 saksi mengatakan tidak pernah diminta PPK atau atasannya untuk memungut fee. Namun tahun 2019 ia pernah diminta Munzir untuk meminta dibantu dari kontraktor sebesar 2,5 persen dari nilai proyek PL .
Masih menjawab pertanyaan yang diajukan JPU, saksi menjelaskan ia sendiri tidak ada menerima imbalah atau menerima apapun dari kontraktor termasuk dari terdakwa Deki terkait proyek tahun 2019 dan 2020. Meski tahun anggaran 2019 ia menerima beberapa pemberian uang yang dibungkus amplove dari kontraktor yang mengerjakan proyek PL, namun tidak mengetahui jumlahnya karena tidak membukanya dan lupa nama kontraktornya, yang diserahkan seluruhnya dalam beberapa kesempatan kepada Munzir di kantor dan di rumahnya.
Berita terkait : Sidang Kasus OTT, JPU KPK Hadirkan 5 Orang Saksi
Berbagai pertanyaan masih dilontarkan JPU kepada saksi, begitu juga dari Penasehat Hukum terdakwa dan Majelis Hakim.
Dalam kasus ini 7 orang diseret ke kursi terdakwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2020) di beberapa tempat. Selain Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto yang akhirnya didakwa melakukan penyuapan, 5 oknum pejabat Pemkab Kutim masing-masing Bupati non aktif Ismunandar, Ketua DPRD non aktif Encek UF Firgasih, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini juga menjadi terdakwa dengan dakwaan menerima suap. (HK.net)
Penulis : Lukman