Harli: Suap Tersebut Didistribusikan Melalui Beberapa Tahap
Tahap II, Perkara Dugaan Korupsi Suap Tiga Oknum Hakim
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara 3 oknum Hakim yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, masing-masing Tersangka ED, HH, dan M, memasuki tahap baru, Jum’at (13/12/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –1065/059/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Senin (16/12/2024) menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus posisi terhadap Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M dijelaskan Harli. Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M, diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
“Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan pembagian uang di ruang Hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” jelas Harli.
Pada tanggal 23 Oktober 2024, telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing, yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” jelas Harli lebih lanjut.
Baca Juga:
- Warga Pesimis Polisi Serius Tangani Kasus PT KPUC
- Kejagung Periksa 2 Saksi, Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
- Penyidik Kejagung Periksa Saksi Perkara Impor Gula
Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga Tersangka adalah pidana yaitu, Primair Pasal 12 huruf c, Subsidair, Pasal 12 B Ayat (1), Lebih Subsidair Pasal 6 Ayat (2), Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 Ayat (2) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Setelah dilakukan Tahap II, lanjut Harli, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1.
Editor: Lukman