7 Hari Dicari Tidak Ditemukan
Nihil, Pencarian Amiruddin di Hutan Kutai Lama Dihentikan Tim SAR
HUKUMKriminal.net, KUTAI LAMA : Pencarian terhadap Amiruddin (71) akhirnya dihentikan Tim SAR. Amiruddin yang dilaporkan hilang di Hutan Kawasan Kutai Lama, Kutai Kartanegara, hingga hari Ke-7 tetap tidak berhasil ditemukan, Rabu (1/9/2021).
“Tim SAR Gabungan telah selesai melaksanakan Operasi SAR H.7 dengan hasil nihil, pelaksanaan Operasi SAR telah dilaksanakan selama tujuh hari. Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga (Amiruddin) maka Operasi SAR dinyatakan selesai dan diusulkan untuk ditutup,” kata Octavianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net Pukul 17:50 Wita.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Balikpapan Melkianus Kotta melalui Kasi Ops dan Siaga Octavianto sebelumnya, sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, masa pencarian korban berlangsung selama 7 hari.
Unsur-Unsur yang terlibat dalam pencarian, kata Octavianto, dikembalikan ke Kesatuan masing-masing dengan ucapan terima kasih dan dilanjutkan dengan kesiapsiagaan.
Meski pencarian secara aktif ini dihentikan, kata Octavianto lebih lanjut, namun pemantauan secara pasif tetap dilakukan.
“Jika ditemukan tanda-tanda korban, Operasi SAR akan dilanjutkan Kembali,” jelas Octavianto.
Baca Juga :
- Medco Tarakan Gelar Lomba Buat Website E-Commerce Bagi Mahasiswa
- Hartono, Korban Kecelakaan Kapal Klotok di Anggana Ditemukan
Amiruddin, warga RT 11, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, dilaporkan Pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kecamatan Angganan Merry hilang.
Melansir informasi yang disampaikan saksi Dewi, Merry mengatakan korban Amiruddin terlihat berjalan memasuki hutan di kawasan Desa Kutai Lama, Selasa (24/8/2021) Pukul 17:00 Wita.
Amiruddin meninggalkan Sepeda Motor di pinggir jalan, namun setelah beberapa lama korban tidak juga keluar dari hutan tersebut.
Sejak saat itu, pencarianpun dilakukan. Namun, meski pencarian telah dilakukan Tim SAR Gabungan di area seluas 25 Km2 dari area yang telah ditentukan pada hari pertama, hingga penutupan korban tidak juga ditemukan.
Sejumlah unsur ambil bagian dalam pencarian terhadap korban di antaranya Unit Siaga SAR Samarinda, Polsek Anggana, BPBD Anggana, Relawan Kukar, dan keluarga korban. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : LVL