2 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU DIAMANKAN
Penyewa DPO, Loket Penjualan Narkoba Digrebek BNNK Samarinda
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda menggrebek loket penjualan Narkoba di Gang Karya Muharam, Mangkupalas, Samarinda Seberang, Selasa (29/1/2019).
Loket penjualan Narkoba beromzet puluhan juta ini berupa rumah sewa bangsalan 5 pintu yang disewa atas nama Rizki yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas penggrebekan loket tersebut, seksi pemberantasan BNNK Samarinda hanya berhasil mengamankan 2 orang penjaga loket atas berinisial Ta (19) dan Ir (22).
Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu siap jual sebanyak 10 poket seberat 11,22 Gram/Brutto serta uang hasil penjualan Narkoba.
“Ini modus penjualan Narkoba untuk kesekian kalinya yang kita ungkap dengan menggunakan rumah sewaan,” kata Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah dalam rilis Pers di Kantor BNNK Samarinda, Rabu (30/1/2019).
Modus penjualan Narkoba dengan loket rumah sewaan ini, sebenarnya menurut Siti, dapat mudah dideteksi jika para pemilik rumah sewaan juga peduli dengan pemberantasan Narkoba.
“Jangan hanya asal usaha rumah sewaannya laku. Harus dicek. Siapa yang menyewa dan digunakan untuk apa,” keluh Siti.
Tahun ini, selain fokus di pemberantasan, BNNK Samarinda dikatakan Siti juga akan menyasar Kecamatan Samarinda Seberang melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin peduli dengan permasalahn Nakoba di lingkungan sekitarnya. (***/HK.Net)
Editor : Lukman