MANTAN KEPALA BAPPEDA SEBUT TIDAK SAMPAI KE ATAS (WALI KOTA)
Kasus Pengadaan Lahan RPU, Saksi Tambahkan Rp10 Miliar Atas Perintah Atasan
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur, memasuki babak baru, Selasa (27/11/2018).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.
Setelah sidang yang digelar minggu sebelumnya dengan agenda pembacaan putusan sela eksepsi Penasehat Hukum keenam terdakwa yang tidak dapat dikabulkan Majelis Hakim, hari ini sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi. Tidak tanggung-tanggung, 10 orang saksi langsung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MHum, Melva Nurelly SH MH, Agus Sumanto SH dan Amie Y Noor SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Kesepuluh saksi tersebut adalah Suryanto, Risma Aulia, Adi Wibowo, Danu Wiyoto, Agus Budi Prasetyo, Dody Yulianto, Intan Aptri Ranti, Herry Risbianto, Tatang Priatna, dan Muhammad Yusuf. Saksi Suryanto kemudian diminta memberikan keterangan secara terpisah dengan saksi lainnya.
Suryanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan 2009-2014 yang menjadi saksi pertama memberikan keterangan di hadapan sidang dicecar sejumlah pertanyaan baik dari Majelis Hakim, JPU, maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Menjawab pertanyaan Enang terkait proses pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU), Suryanto mengatakan berawal dari usulan OPD melalui Musrembang sekitar bulan Januari dengan angka Rp3,5 Miliar dengan luas lahan 2,5 hektar. Proyek RPU ini berada di bawah Bidang Ekonomi di Bappeda.
Setiap usulan dikaji dengan ketersediaan anggaran, karena keterbatasan anggaran angkanya menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran tahun 2014. Sehingga dikurangi anggarannya menjadi Rp2,5 Miliar. Angka ini kemudian dibuatkan Perwali tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
“Di Perwali, RKPD ini angkanya masih dua setengah miliar,” jelas Suryanto.
Setelah Perwali itu keluar, Suryanto menjelaskan, tugasnya sebagai Kepala Bappeda dalam penyusunan usulan proyek selesai. Selanjutnya ia masuk dalam Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) sebagai Sekretaris III yang bertugas membahas KUA PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Kota dengan Badan Anggaran Dewan (DPRD). Tim Anggaran itu ketuanya Sekretaris Daerah, Sayid MN Fadly dengan Sekretaris Kepala BPKAD, Kepala Dispenda, dan Kepala Bappeda. Selanjutnya ada lagi banyak anggotanya.
Menjawab pertanyaan Enang terkait anggaran proyek RPU, Suryanto menjelaskan di Tim Anggaran ini angkanya masih Rp2,5 Miliar. Anggaran ini kemudian dibawa ke Badan Anggaran Dewan. Dalam pembahasan itu tidak ada pembahasan khusus tekait RPU ini, namun secara umum. Terkait pembahasan anggaran RPU dengan Badan Anggaran, itu juga angkanya masih Rp2,5 Miliar.
Anggaran inipun diketahui OPD bersangkutan dalam hal ini DPKP, kata Suryanto, menjawab pertayaan JPU.
“Pak Wali Kota mengetahui?” tanya Enang.
“Ya tidak sampai ke atas pak, karena memang kegiatan ada ribuan,” jawab Suryanto.
Terkait perubahan angka pengadaan lahan RPU, Enang menanyakan kapan perubahan angka itu terjadi.
“Nah itu yang saya sampai detik ini tidak tahu kapan terjadi perubahan itu,” jawab saksi.
Data di Bappeda, jelas saksi lebih lanjut, sampai tanggal 23 November sampai ditransfer ke BPKAD, jelas saksi, masih Rp2,5 Miliar.
Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan kepada saksi, beberap ditanggapi terdakwa di ujung kesaksiannya.
Sidang sempat rehat beberapa waktu sebelum mendudukkan 9 saksi lainnya. Dari keterangan saksi Risma, perlahan terungkap perubahan angka dari Rp2,5 Miliar ke Rp12,5 Miliar dalam proyek RPU di Di DPKP Kota Balikpapan.
Menjawab pertanyaan Enang, pegawai honor di DPKP ini dalam kesaksiannya menyebutkan, malam itu ditelpon atasannya dalam hal ini Ratna Panca Mardani. Disebutkan bahwa ada perubaha RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) pengadaan lahan. Saksi mengaku datang paling terakhir, karena sudah ada Intan (saksi) dan Danu (saksi) sedang mengerjakan. Ia hanya membantu print dan foto copy.
“Apanya yang diubah?” tanya Enang.
“RKAnya,” jawab saksi.
“Dari berapa ke berapa?” tanya Enang lagi.
“Dari dua setengah ke dua belas setengah M (Miliar),” jawab saksi.
“Kenapa katanya diubah?” tanya Enang lebih lanjut.
“Saya tidak tahu,” kata saksi.
Saat saksi di kantor malam itu, kata saksi menjawab pertanyaan JPU, di sana ada Sekretaris Dinas Muhammd Yusuf dan Kepala Dinas (PKP) Chaidar Chairulsyah.
“Waktu itu terdakwa atasan saudara nggak ada, hanya nelpon aja?” tanya Enang lagi.
“Dinas luar,” jawab saksi.
Masih menjawab pertanyaan Enang, saksi mengatakan di RKA itu ada nama Kepala Dinas Chaidar Chairulsyah dan Tim Asistensi namun belum ditandatangani. Hanya saksi lupa nama Tim Asistensi tersebut. Saksi juga menyebutkan tidak tahu tentang RKA yang bernilai Rp2,5 Miliar itu sudah bertandatangan atau belum, karena tidak melihat. Ia juga menyebutkan RKA yang telah diubah tersebut diserahkan ke siapa tidak tahu, karena setelah itu ia pulang.
Dalam kesaksiannya, Intan yang menjabat sebagai Staf Kesehatan Masyarakat di DPKP menyebutkan sekitar Pukul 9 malam tanggal 23 November, ditelpon atasannya, Ratna Panca Mardani, untuk datang ke kantor karena akan ada perubahan RKA pengadaan lahan dari Rp2,5 Miliar menjadi Rp12,5 Miliar, ditunggu Kepala Dinas di kantor.
“Alasannya apa minta dirubah?” tanya Enang.
“Tidak tahu,” jawab saksi.
Saksi mengatakan, di komputer itu sudah ada soft copy RKA, sempat bingung apa yang mau dirubah dari Rp2,5 Miliar jadi Rp12,5 Miliar. Akhirnya menghubungi Ratna sebagai atasannya menanyakan apa yang mau ditambahkan.
Berita terkait : Kasus Pengadaan Lahan RPU, PH Terdakwa Bacakan Eksepsi
“Akhirnya ditambahkan ke pembebasan lahan, yang tadinya dua setengah M (Miliar) ditambahin sepuluh M (Miliar) menjadi dua belas,” jelas saksi.
Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan ke saksi-saksi baik oleh Majelis Hakim, maupun JPU dan PH terdakwa.
6 orang yang diseret ke Meja Hijau dalam kasus ini, masing-masing Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ambros Keda, Selamat, Ratna Panca Mardani, dan Chaidar Chairulsyah.
Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (HK.net)
Penulis : Lukman