Hasil Audit BPKP Terdakwa Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Didakwa Korupsi Dana ADD, Kades Perangat Selatan Sebut Rp30 Juta

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Mardianto Bin Pareng (52) menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (4/2/2020) sore.
Kasus dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Anggraeni SH dan Parmatoni SH, di ruang sidang Prof Dr Hatta Ali SH MH.
Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Setiawan SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Mardianto, Kepala Desa Perangat Selatan tahun 2013-2017 mengaku menggunakan uang Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014-2015 untuk memperpaiki mobil, membayar cicilan mobil, dan keperluan keluarga sebesar sekitar Rp30 Juta atas persetujuan Sekretaris Desa.
“Silpa itu mestinya kembali ke Kas Desa? Namun digunakan seakan-akan uang itu tergunakan,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Iya,” jawab terdakwa singkat.
“Berapa jumlahnya?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Kami sendiri memohon dan meminta atas persetujuan Sekdes meminjam kurang lebih di atas 30 (Juta),” jawab terdakwa.
Terdakwa menjelaskan apa yang dilakukannya ia merasa benar, namun setelah diaudit ada kejadian ini ia mengaku baru tahu.
“Atau pura-pura tidak tahu?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.
“Benar-benar tidak tahu,” jawab terdakwa.
Terdakwa yang juga pernah dihukum penjara selama 1 tahun 10 bulan dalam kasus penggelapan dana CSR perusahaan, kemudian mengungkapkan penyesalannya.
Dalam dakwaannya, JPU Parulian Kertagama SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyebutkan akibat perbuatannya terdakwa merugikan keuangan negara Rp728.350.341,00 sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim tanggal 26 Desember 2018.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan Primair.
Subsidair, perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda pembacaan tuntutan JPU. (HK.net)
Penulis : Lukman