DIDAKWA RUGIKAN DAERAH RATUSAN JUTA RUPIAH

Mantan Kades Muara Kaman Ilir Dituntut 6 Tahun

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadrah Nasir SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, menuntut mantan Kepala Desa Muara Kaman Ilir Agus Sahri (46), selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (26/6/2018) siang.

Tidak berhenti sampai di situ. JPU juga masih menuntutnya untuk membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp459.269.344,-. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota AF Joko Sutrisno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, JPU menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Agus Sahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair.

Kasus ini sampai ke Pengadilan Tipikor bermula ketika terdakwa selaku Kepala Desa Muara Kaman Ilir menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp2.156.159.263,- dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2014. Dana tersebut dicairkan sebanyak 3 tahap untuk sejumlah kegiatan pembangunan Desa Muara Kaman Ilir.

Berdasarkan hasil pemerikasan Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016, ditemukan 8 item pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun dibuatkan Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif. Di antaranya pengerasan jalan, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Tahap III, Pembangunan Parkiran Ambulance Tahap III, dan Semenisasi Jalan.

Dari 8 kegiatan fiktif itu, mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp524.034.800,-. Setelah dipotong pajak PPN dan PPh sebesar Rp54.785.456, masih tersisa Rp469.269.344. Namun terdakwa telah mengembalikan Rp10 Juta kepada saksi Pahyudin selaku bendahara Desa pada tanggal 19 Agustus 2016, sebagai pengembalian uang yang pernah digunakan terdakwa sehingga kerugian daerah masih tersisa Rp459.269.344,-.

Agustinus SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa setelah sidang mengatakan pledoi kliennya akan disampaikan tanggal 3 Juli 2018.

“Pledoi minggu depan,” kata Agustinus singkat sesaat setelah mengikuti sidang. (HK.net)

 

Penulis : Lukman