Sabu 0,27 Gram Dibeli Rizal Rp1,1 Juta
Terlibat Narkotika, Terdakwa Rizal Dihukum Penjara 4 Tahun 6 Bulan

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Rizal Ardiansyah alias Rizal Bin Martin Sancau akhir divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/10/2021) sore.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH yang didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Lukman Akhmad SH, dalam amar Putusannya menyatakan Terdakwa Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Memilik Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 0,27 Gram/Netto, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizal Ardiansyah alias Rizal Bin Martin Sancau dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.
Hukuman terhadap Terdakwa Rizal dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 4 bulan penjara.
Baca Juga :
Tidak sampai di situ, Majelis Hakim juga memutuskan menyatakan barang bukti berupa 2 poket Sabu-Sabu seberat 0,63 Gram/Bruto atau 0,27 Gram/Netto, 1 unit HP Android merk Samsung warna hitam dirampas untuk negara kemudian dimusnahkan. Sedangkan Uang tunai Rp200 Ribu dirampas untuk negara.
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sodarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa pada sidang sebelumnya selama 5 tahu penjara. Denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.
Awal Kasus ini bermula saat Terdakwa Rizal ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusomo, RT 18, Kelurahan Songkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda dengan barang bukti Sabu, Senin (24/5/2021) sekitar Pukul 21:30 Wita.
Sebelum ditangkap, Terdakwa Rizal membeli Sabu-Sabu dari seorang yang tidak dikenalnya sebanyak 2 poket seharga Rp1,1 Juta di Jalan Jelawat, Gang 8, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Sabu tersebut kemudian Terdakwa bawa ke rumahnya, saat berada di rumahnya itulah Rizal tangkap anggota Kepolisian dari Polres Samarinda yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menanggpai Putusan tersebut, Terdakwa Rizal nomor perkara 612/Pid.Sus/2021/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda dalam persidangan menyatakan menerima.
“Terdakwa Terima Putusan,” sebut Wasti saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net usai sidang yang digelar secara virtual.
Jawaban yang sama juga disebutkan JPU, Terima. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman