KPK Hadirkan Saksi Kontraktor, Akui Pernah Berikan Uang
Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, melanjutkan sidang di Ruang Letjen Ali Said SH, Rabu (5/2/2025) siang.
Sidang dengan Terdakwa Rachmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu perkara suap dari sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 tahun 2023 yang melibatkan Rachamt Fadjar, Riado Sinaga, dan beberapa kontraktor. Perkaranya sudah inckracht.
Untuk membuktikan dakwaannya, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lio Bobby Sipahutar SH, Martopo Santoso SH, dan Heni Nugroho SH, menghadirkan 6 orang saksi.
Keenam saksi masing-masing Pemilik PT Cahaya Permata Ajriya Zulkarnain Abu Bakar, Aswa (Honorer Pramubakti PPK 1.4), Sri Sulastri (Staf Kantor Notaris Istri Rachmad Fadjar), Dedy Rudiansyah (Honorer Penata Teknik PPK 1.4), Fajar Pratama (Staf Administrasi Umum PPK 1.4), dan Fazriannur (Honorer Driver PPK 1.11)
Dalam keterangannya, Saksi Zulkarnain menjawab pertanyaan JPU mengatakan mengenal Terdakwa Rachmat Fadjar sejak tahun 2021 saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Persemain Mentawir.
“Apakah saudara pernah memberikan uang kepada Terdakwa Rachmat Fadjar?” tanya JPU.
Saksi terdiam seperti berusaha mengingat.
“Pernah,” jawab saksi kemudian seraya menambahkan diberikannya akhir tahun 2021.
Selain karena permintaan, saksi menjelaskan karena memang niat ingin memberikan. Proyek itu senilai Rp101 Milyar diperoleh melalui tender. Ia memberikan sejumlah Rp636.500.000,- yang ditransfer ke staf istri Terdakwa Rachmat Fadjar yang ia lupa namanya.
Namun setelah JPU menyebutkan nama Sri Sulastri, Saksi Zulkarnain mengatakan sepertinya iya. Nama itu ia dapat dari Saksi Dedy Rudiansyah.
“Siapa yang mentransfer?” tanya JPU.
“Saya sendiri,” jawab saksi, namun ia mengaku tidak ingat tanggal berapa ia transfer.
Setelah ia mentrasfer uang tersebut, saksi menjelaskan menyampaikan kepada Saksi Dedy. Namun ia tidak menyampaikan kepada Terdakwa Rachmat Fadjar.
Tahun 2022 saksi mengaku mendapatkan pekerjaan Paket Reservasi Jalan Loa Janan batas Kota Tenggarong, Senoni, sampai Kota Bangun, multi years senilai Rp151 Milyar, dan Rehab Semoi-Sepaku. Ia mendapatkan pekerjaan itu melalui tender. Saat itu Terdakwa Rachmat Fadjar sudah menjabat Kasatker.
“Untuk 2022 dua paket,” sebut saksi seraya menjelaskan nilainya sekitar Rp12 Milyar, saksi tidak bisa memastikan nilainya. PPKnya saat itu Hotri, yang menggantikan posisi Terdakwa Rachmat Fadjar.
“2023?” tanya JPU.
“Satu paket,” jawab saksi seraya membenarkan pertanyaan JPU paket 2023 itu Balikpapan, Samboja, Loa Janan, Samarinda, nilainya sekitar Rp14 Milyar.
Meski mendapatkan paket pekerjaan tahun 2022 dan tahun 2023, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan seingatnya ia tidak memberikan uang Terdakwa Rachmat Fadjar. Saat JPU mengigatkan BAPnya pada nomor 11, saksi kemudian mengatakan lupa tahunnya. Namun ia beberapa kali memberikan. Untuk pemberian Rp500 Juta, lupa kapan ia berikan.
Terdakwa Rachmat Fadjar disebutkannya tidak meminta itu, namun disampaikan orang lain yaitu Dedy Rudiansyah. Saksi mengatakan tidak menanyakan berapa, tapi ia memberikan Rp500 Juta dalam dua kali masing-masing Rp250 Juta melalui Dedy.
“Apakah saudara konfirmasi kepada Terdakwa, pak saya sudah kasi 500 melalui Dedy?” tanya JPU.
“Tidak,” jawab saksi singkat.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada Saksi Zulkarnain. Saat ditanya secara keseluruhan jumlah uang yang telah diberikan kepada Terdakwa Rachmat Fadjar mulai tahun 2021, 2022, dan 2023, termasuk Rp200 Juta yang diserahkan melaui Dedy pada akhir tahun 2021. Saksi mengatakan lebih Rp1 Milyar, ia tidak tahu persisnya.
Saat JPU menyebutkan jumlahnya, sesuai keterangan saksi sejumlah Rp1.656.500.000,- saksi mengatakan betul itu.
“Betul segitu ya?” tanya JPU.
“Iya,” jawab saksi.
Saksi Sri Sulastri dalam keterangannya, menjawab pertanyaan JPU mengatakan mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaan di BCA yang menggunakan namanya, setelah diberitahu pimpinannya istri Terdakwa Rachmad Fadjar, sejumlah Rp635.500.000,-. Ia tidak tahu dari mana uang itu. Ia baru mengetahui jika uang itu ditransfer Saksi Zulkarnain, setelah mendengar keterangaanya dalam sidang ini.
Terkait uang tersebut, ia diminta pimpinannya untuk memindah bukukan ke rekening BCA atas nama Halwatiah, istri Terdakwa Rachmad Fadjar. Saat ditanya uang itu dibelikan apa, saksi mengatakan tidak mengetahui.
Sejumlah pertanyaan masih ditanyakan kepada saksi-saksi, baik dari JPU, Majelis Hakim maupun Penasihat Hukum Terdakwa Rachmat Fadjar.
Terhadap keterangan Saksi Zulkarnain, Terdakwa Rachmat Fadjar mengatakan benar.
“Yang dana Rp635.500.000,- itu sudah istri saya kembalikan semua Yang Mulia ke KPK,” kata Terdakwa Rachmat Fadjar.
Baca Juga:
- Puncak Peringatan HPN 2025, Sederet Tokoh Pers Senior Hadir
- Dua Terdakwa Perkara Korupsi Hibah Alsintan Mulai Disidang
- Ratusan Gram Sabu Disita Satresnarkoba Polresta Samarinda
Dikonfirmasi usai sidang terkait keterangan saksi-saksi, Aby Hartanto SH Penasihat Hukum Terdakwa Rachmad Fadjar mengatakan berdasarkan keterangan Saksi Zulkarnain, uang sejumlah Rp1,6 Milyar itu ada yang diminta kliennya ada juga dimintakan PPK.
“Itu kan yang perlu kita dibuktikan nanti, itulah nanti yang mungkin kami tanggapi ketika keterangan terdakwa atau dalam Pledoi pembelaan. Karena dari keterangan saksi, cukup jelas kita bisa dengar bahwa permintaan-permintaan juga kebanyakan tidak dikonfirmasi ke Pak Fadjar. Beberapa saksipun kami tanyakan juga seperti itu,” jelas Aby.
Aby yang mencermati keterangan Saksi Zulkarnain mengatakan, berdasarkan keterangan saksi tersebut. Ada periode 2021 hingga 2022 saat kliennya masih PPK, sehingga kalau kaitannya dengan pemberiannya periode 2021 itu tidak sesuai dengan surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum. Karena yang dikejar, periode 2022 sampai 2023.
“Kalau kami selaku PH, tentunya kami pasti akan membuktikan sejauh mana sih nilai yang kemudian bisa dibuktikan bahwa itu adalah pencucian uang ataupun gratifikasi yang diterima Pak Fadjar.” tandas Aby.
Terdakwa Rachmat Fadjar didakwa menerima gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer seluruhnya sejumlah Rp26.244.631.120,00 (Rp26 Milyar), USD53,214, 1 unit mobil merk Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T LUX dengan Nomor Polisi B-2527-TJA, dan 1 Unit mobil merk Toyota Hilux 4×4 2.4 M/T Double Cabin dengan Nomor Polisi DD-8051-KN.
Sidang yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dengan Lili Evelin SH MH, masih akan dilanjutkan, Rabu (12/2/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman