Kanit Reskrim : Mencari Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan

Polsek Sungai Pinang Gelar Razia, Amankan 3 Pasangan di Hotel

Berita Utama Kepolisian Polsek
Petugas melakukan razia di salah satu rumah kos. (foto : Mashardiansyah)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Polsekta Sungai Pinang beserta Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Sungai Pinang Dalam Samarinda, menggelar cipta kondisi mengantisipasi tindak kriminalitas yang menyasar ke tempat-tempat kos-kosa dan hotel khususnya di Wilayah Sungai Pinang Samarinda, Jum’at (14/02/2020).

Tempat yang disasar itu diketahui biasa digunakan pasangan muda mudi yang tak memiliki ikatan pernikahan, salah satunya rumah kos di Jalan Merdeka, Jalan Belatuk, Kos dan hotel-hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto.

Selain menyasar ke pasangan yang tak memiliki bukti ikatan resmi pernikahan, Cipta Kondisi ini juga menyasar pada senjata tajam dan peredaran Narkotika. Maka petugas juga menyambangi sebuah tempat Bilyard yang berada di Jalan Gatot Subroto, dan melakukan pemeriksaan ke semua pengunjung.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap penginapan-penginapan, kos dan hotel, petugas berhasil mengamankan 3 pasangan yang tak dapat menunjukan bukti pernikahan saat berduaan di salah satu kamar hotel, keduanyapun langsung digelandang ke Polsekta Sungai Pinang Samarinda, untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ramadhanil melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Fahrudi mengatakan, sasaran malam ini ialah tempat penginapan seperti kos maupun hotel dimana pasangan muda mudi tanpa ikatan suami istri.

“Selain mencari pasangan tanpa ikatan pernikahan, kami juga mencari salah satunya Narkoba dan senjata tajam. Namun di malam ini kami mendapati tiga pasangan yang tidak dapat menujukan bukti ikatan suami istri,” ucap Iptu Fahrudi kepada Wartawan HUKUMKriminal.net, Kamis (13/2/2020) Malam.

Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan kemudian para pasangan muda mudi ini, diberikan arahan untuk pulang ke rumah dan tidak kembali melakukan hal serupa. Selanjutnya Iptu Fahrudi menghimbau agar masyarakat yang hendak menginap dengan pasangan wajib memiliki buku nikah yang resmi.(HK.net)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *