TERLIBAT JUDI TOGEL

Divonis 8 Bulan Penjara Nenek Ini Menangis

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Nenek Sutiyah tanpa didampingi Penasehat Hukum mendengarkan putusan Majelis Hakim di persidangan. (foto : Ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Fery Haryanta SH menjatuhkan vonis penjara 8 bulan penjara kepada Sutiyah dalam perkara nomor 484/Pid.B/2018/PN Smr, Jum’at (10/8/2018) pagi.

Sutiyah, seorang nenek penjual Togel menangis di hadapan Ketua Majelis Hakim atas tuntutan 10 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Permadi yang diwakili Jaksa Meilany Magdalena SH MH.

Sambil menitikkan air mata, Wanita lanjut usia ini memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Ibu sudah berapa bulan menjalani hukuman,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tujuh bulan, jalan delapan yang mulia. Saya mohon keringanan hukuman,” jawab Sutiyah dengan nada memelas.

Karena masa penahanan nenek Sutiyah akan habis, agenda sidang tuntutan langsung dilanjutkan dengan sidang putusan.

Ketua Majelis Hakim Parmatoni kemudian mengetukkan palunya dengan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada nenek Sutiyah.

“Hukuman ibu sudah saya kurangi dari 10 bulan menjadi 8 bulan. Gimana apa ibu terima atau tidak,” tanya Parmatoni.

“Terima yang mulia,” sahut nenek Sutiyah dengan pelan.

Selain nenek Sutiyah, Ketua Majelis Hakim Parmatoni dalam perkara sejenis juga menjatuhi hukuman 8 bulan penjara kepada Hermanto dalam perkara nomor 483/Pid.B/2018/PN Smr yang masa penahanannya juga akan habis.

Hermanto alias Apeng ini dituntut JPU Bayu Permadi 10 bulan penjara.

Kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana didakwakan JPU melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Sutiyah ditangkap anggota Kepolisian, Kamis (1/2/2018) sekitar Pukul 16:30 Wita di Jalan Kemangi, RT 27, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang Kota Samarinda. Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu.

Sedangkan Hermanto ditangkap pada hari Minggu (4/2/2018) Pukul 16:30 di Jalan Dermaga, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Ilir. (HK.net)

Penulis : Ib

Editor   : Lukman