Roy : Diterima Langsung Oleh Kasat Reskrim
Pengurus PDIP Kaltim Polisikan Penyebar Berita Hoax Megawati Meninggal
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim Roy Hendrayanto, merespon penyebaran berita hoaks Megawati meninggal dunia dengan melaporkan sejumlah akun yang menyebarkan kabar bohong tersebut ke Polresta Samarinda, Selasa (14/9/2021) siang.
Roy Hendrayanto dalam laporannya membawa sejumlah potongan layar akun-akun, yang menyebarkan kabar bohong kematian Megawati Soekarnoputri.
13 akun yang dilaporkan masing-masing 6 akun dari media sosial Twitter, 1 dari Instagram, 2 dari Youtube, dan 1 portal berita yang turut dilaporkan.
“Selain itu ada tiga akun WhatsApp yang juga dilaporkan karena sebaran berita bohong tersebut di grup WhatsApp,” beber Roy Hendrayanto saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (14/9/2021) pagi.
Roy Hendrayanto merincikan dalam laporannya, akun-akun tersebut diduga secara tidak bertanggung jawab membagikan berita tak benar alias hoaks. Dengan menyebut jika Megawati meninggal dunia.
Palang Merah Indonesia DKI Jakarta bahkan turut dicatut namanya dalam ucapan belasungkawa pada 9 September 2021. Kabar serupa lalu disebar 3 akun WhatsApp yang turut dilaporkan, sebelum diunggah lagi dalam format video di Youtube.
Pada cuplikan tersebut diunggah dengan tajuk kabar Megawati koma dan dirawat di RSPP. Yang mana dalam laporannya, tak sedikitpun memunculkan konfirmasi dari pihak Megawati. Berita serupa dimunculkan pada hari yang sama di salah satu portal berita, juga menyebut Megawati masuk ICU.
Roy menyebut aktivitas tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Junto Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong, Junto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dibuktikan dengan unggahan dan unduhan masing-masing pemilik akun, di berbagai platform tersebut.
Sedangkan pemberitaan dari portal berita dimaksud, melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
“Laporan kami tadi sudah diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena,” sebut Roy lebih lanjut.
Roy Hendrayanto berharap agar Polresta Samarinda dapat menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. Disinggung apakah kelak pelaporan hanya berujung permintaan maaf, menurut Roy kemungkinan tersebut juga bisa saja terjadi.
“Urusan minta maaf itu belakangan. Ibu Mega orangnya bijaksana dan pasti memaafkan. Tetapi untuk saat ini yang terpenting adalah menegakkan hukum ini dulu,” tegas Roy Hendrayanto.
Baca Juga :
- Hasil Survei, Elektabilitas PDIP Masih Kokoh di Puncak
- Gotongroyongyuk, Gerakan Kemanusiaan Besutan Politisi PDIP Kaltim
Roy Hendrayanto menegaskan, kabar-kabar yang beredar tersebut tidak benar. Megawati nyatanya dalam kondisi sehat, dan bahkan masih memimpin rapat partai dengan semangat dan berapi-api.
“Laporan ini adalah bentuk edukasi agar masyarakat Samarinda, Kaltim, tidak menelan informasi dengan mentah-mentah.” tandas Roy Hendrayanto.
Dalam beberapa hari belakangan, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya kabar Megawati Soekarnoputri, Presiden Ke-5 RI meninggal dunia.
Walaupun kabar bohong itu telah diklarifikasi dengan tegas, bahwa kondisi Ketua Umum PDIP dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Namun para kader hingga simpatisan tak ingin tinggal diam, dan melaporkannya ke Kepolisian. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Adt
Editor : Lukman