SATRESNARKOBA BEKUK PENYALAHGUNA NARKOBA
4 Pelaku Diamankan, 1 Orang Simpan Sabu di Kantong Celana

HUKUMKriminal.Net : Samarinda : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menggulung pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa (22/5/2018).
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, dalam sehari terjadi penangkapan di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan 4 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di TKP pertama Jalan Gatot Subroto, Gang 1, Samarinda Kota, Polisi mengamankan tersangka berinisial AW (29) dan AR (28). Dari AW diamankan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,26 Gramb/Brutto dan Uang Rp50 Ribu. Sedangkan dari AR Polisi mengamankan 1 poket Sabu seberat 0,28 Gramb/Brutto, dan 1 kendaraan roda 2 Suzuki Skywafe DA 6437 DB.
TKP berikutnya terjadi di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota dengan tersangka Su alias Bag (39) dengan barang bukti 2 poket Sabu seberat 2,58 Gram/Brutto, 1 unit R2 Vario KT 6570 MT, 1 kotak Rokok Sampoerna merah, 2 buah Hp Nokia center warna hitam, dan Uang tunai Rp260 Ribu.
Untuk tersangka ini, anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang sedang duduk di samping pos kampling menunggu pembeli Sabu-Sabu.
“Ditemukan satu poket Sabu seberat 0,6 Gram/Brutto di kantong celana depan sebelah kanan. 1 poket Sabu seberat 2,22 Gram/Brutto ditemukan di dalam kotak Rokok yang disimpan di dashbord motor sebelah kiri,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (23/5/2018) pagi.
Lanjut Ipda Edi, tersangka keempat ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Gang Ahim, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara dengan tersangka berinisial Sap (36).
Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket Sabu seberat 1,24 Gram/Brutto, 1 unit R2 Vario KT 2556 BBF, 1 buah Timbangan digital, 1 lembar Tisu, dan 1 kotak Rokok Samporna merah.
Tersangka yang telah diincar ditangkap saat mengendarai sepeda motor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 poket Sabu seberat 1,24 Gram/Brutto.
Atas kejadian tersebut, menurut Ipda Edi, keempat tersangka kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keempatnyapun terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentanga Narkotika. (Lukman)