Sidang Narkoba

Penasehat Hukum Kecewa Kliennya Disidang

Kejaksaan Kejari
Kejari Samarinda. (foto:Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Roni Anggara dalam perkara nomor 283/Pid.Sus/2018/PN.Smr dan Abdul Gafur nomor perkara 283/Pid.Sus/2018/PN.Smr, Bambang Srimartono SH, mengungkapkan kekecewaannya setelah kedua kliennya tersebut disidang tanpa didampingi PHnya pada sidang pembacaan dakwaan, Senin (7/5/2018) siang.

Bambang mengungkapkan kedua terdakwa tersebut telah memberikan kuasa khusus kepadanya bersama 3 PH lainnya dan telah dileges. Selain itu juga telah disampaikan ke Jaksa yang menangani perkara tersebut sekitar 1 bulan sebelumnya, bahwa pihaknyalah yang menjadi PH kedua terdakwa tersebut.

Saat sidang digelar, ia mengakui memang sedang berada di luar kota sehingga kliennya didampingi oleh rekannya yang lain.

Menurut Bambang, setelah datang sekitar Pukul 11:00 Wita dan melapor ke Panitera Pengganti dan telah bertemu JPU di sel tahanan kemudian, rekannyapun menunggu di kantin Pengadilan. Saat itu memang sempat hujan deras, sehingga ketika hujan reda rekannyapun mencoba mengecek ke ruang sidang, ternyata sidang sudah mau selesai. Sudah mendengarkan keterangan saksi.

“Yang paling kecewa sidang itu tanpa dihadiri oleh Pengacara,” kata Bambang, Selasa (8/5/2018) sore.

Masih kata Bambang, ini bukan pertama kali dialaminya. Dalam kasus berbeda, tahun lalu juga ia mengalami hal seperti ini oleh Jaksa yang berbeda. Ia berharap ini menjadi pembelajaran bagi Jaksa supaya jangan sering mengabaikan Penasehat Hukum.

“Dengan sangat terpaksa kami merasa keberatan,” tegasnya.

Setelah berkonsultasi dengan timnya, Bambang mengatakan langkah selanjutnya akan mengajukan permohonan agar sidang diulang kembali di persidangan berikutnya.

Dikonfirmasi, JPU Yudhi Satrio Nugroho SH tidak menampik jika sekitar sebulan sebelumnya telah ditemui PH terdakwa. Namun saat sidang yang disaksikan keluarga terdakwa, PH terdakwa tidak kelihatan. Pun ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah didampingi Penasehat Hukum, terdakwa diam saja. Akhirnya ditawarkan Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang ada saat itu.

“Saya bertemu Penasehat Hukumnya di depan ruang tahanan usai sidang, saat itu ia menanyakan kapan sidangnya,” sebut Yudhi saat ditemui di ruangannya.

Sidang ini memang sempat tertunda beberapa kali disebabkan JPU Reza Pahlepi SH yang menanganinya pindah tugas, saat ditangani JPU Yudhi Satrio Nugroho sebagai pengganti, diapun menempuh pendidikan dan pelatihan di Jakarta selama 2 minggu.

Kedua terdakwa tersebut didakwa dalam kasus Narkotika dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu, atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Lukman)