Michael: Sudah Melalui Proses Putusan Pengadilan

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Samarinda. (foto: Exclusive)
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Samarinda. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri Samarinda kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana, yang sudah melalui putusan Pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Jalan M Yamin Samarinda, Rabu (2/8/2023) pagi.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Julius Michael Butar-Butar mewakili Kajari Samarinda Firmansyah Subhan.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin per tiga bulan, yang dilaksanakan Kejari Samarinda.

“Barang Bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti yang sudah melalui proses Putusan Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Barang Bukti Michael dalam sambutannya.

Baca Juga:

Nampak hadir dalam acara pemusnahan tersebut pihak perwakilan Pengadilan Negeri Samarinda, Polresta Samarinda, Balai BPOM, Bea Cukai, BNN, Dinas Kesehatan, dan KPKNL Kota Samarinda.

Dalam Siaran Pers yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, total semua barang bukti yang dimusnahkan ada 83 perkara. 45 di antaranya merupakan Perkara Narkotika, 9 Perkara Kamnegtibum dan TPUL, 27  Perkara Oharda dan 2  Perkara Tindak Pidana Khusus.

Adapun rincian barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah sebagai berikut :

  • Sabu-sabu : 156 Pocket
  • Ekstasi : 8 Buah
  • Ganja : 1 Paket
  • Sendok Penakar : 5 Buah
  • Timbangan Digital : 4 Buah
  • Plastik Klip : 12 Pcs
  • Peralatan Judi : 6 Buah
  • Senjata Tajam : 15 Buah
  • Kayu/Tali : 3 Buah
  • Pakaian dan Celana : 25 Lembar
  • Kosmetik tanpa izin edar : 4.730 Buah
  • Elektronik : 63 Unit
  • Obat illegal             : 97 Buah
  • Rokok Illegal              : 784 Bungkus
  • Minuman Keras : 84 Botol
  • Barang lainnya : 67 Buah

Sumber : Kejari Samarinda

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *