Hari: Wujudkan Sikap Reformatif
Gerbong Mutasi Bergerak, Kajati Kaltim Lantik 3 Kajari Bersamaan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Hari Setiyono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan serah terima jabatan, para Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Selasa (21/2/2023) Pukul 08:30 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Tony Yuswanto dalam Siaran Pers Nomor : 08 /O.4.3/Penkum/02/2023 yang diterima HUKUMKriminal.net menyampaikan, upacara ini dipimpin Kajati Kaltim diikuti Wakil Kajati Harli Siregar, para Asisten Kejati, para Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Kaltim dan Kaltara, Kabag TU, para Koordinator, dan para Kasi Kejati Kaltim serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggotanya.
Para pejabat yang diambil sumpah jabatan, dilantik dan serah terima jabatan masing-masing Fransiscus Xaverius Sugih Carvallo, menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim.
Fransiscus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari di Muara Bulian, menggantikan pejabat lama Gde Made Pasek Swardhyana yang berpindah tugas menjabat sebagai Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum, Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Selanjutnya, Firmansyah Subhan menjabat sebagai Kajari Samarinda. Sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Kalimantan Selatan.
Firmansyah menggantikan pejabat lama Heru Widarmoko, yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejati Jawa Tengah.
Berikutnya, R Hari Wibowo menjabat sebagai Kajari Berau yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Simeulu di Sinabang. Ia menggantikan pejabat lama Nislianudin, yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali.
Kemudian Romlan Robin, menjabat sebagai Kajari Kutai Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Ende. Ia menggantikan Henriyadi W Putro yang berpindah tugas, menjabat sebagai Kajari Kudus.
Ikut diambil sumpah jabatan, dan dilantik juga Pejabat Eselon III Adnan Hamzah. Ia menjabat sebagai Koordinator Kejati Kaltim.
Dalam sambutannya Kajati Kaltim menyampaikan, pelantikan dan serah terima jabatan adalah merupakan sesuatu hal yang biasa di lingkungan Kejaksaan RI. Yang bertujuan untuk mewujudkan kesinambungan gerak pertumbuhan organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi menghadapi dinamika masyarakat yang terus berkembang.
“Disamping itu, mutasi jabatan juga untuk memberi penyegaran dan mengembangkan kemampuan. Serta memperkaya pengalaman pejabat yang bersangkutan, dan pada gilirannya diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja organisasi,” kata Hari.
Berkaitan dengan tugas Aspidum dan Kajari yang begitu luas dan berat, kepada para pejabat yang baru dilantik Kajati mengharapkan agar dapat melaksanakan proses penegakan hukum pada Bidang Tindak Pidana Umum secara adil, profesional, proporsional dan penuh integritas.
“Wujudkan sikap reformatif dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkarakter khas di wilayah Kalimantan Timur,” kata Kajati lebih lanjut.
Baca Juga:
- Anggota DPRD Kaltim Kunjungi Panti Asuhan Saat Reses di Kubar
- Politisi PDIP Kaltim Bagikan Makanan Tambahan Saat Reses
Selain itu, juga diingatkan kepada Aspidum dan para Kajari yang baru dilantik agar meningkatkan Pengawasan Melekat (Waskat). Guna menghindari atau mengurangi adanya perbuatan indisipliner dan perbuatan tercela Pegawai Kejaksaan, yang menjadi tanggung jawabnya.
“Pimpinan Kejaksaan telah bertekad untuk menindak tegas terhadap Jaksa dan tata usaha, di lingkungan Kejaksaan yang melanggar disiplin dan melakukan perbuatan tercela.” tandas Hari. (HUKUMKriminal.net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman