SD dan RTR Tersangka, Hitungan Kerugian Negara Rp104 Trilyun

Penyidik Serahkan ke JPU Berkas Dugaan Mega Korupsi PT Duta Palma Group

Berita Utama Kejaksaan Nasional
Tersangka SD diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merugikan Negara sebesar Rp104 Trilyun. (foto : Exclusive)
Tersangka SD diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merugikan Negara sebesar Rp104 Trilyun. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan Keuangan Negara sebesar sekitar Rp4,9 Trilyun dan Perekonomian Negara sebesar sekitar Rp99,2 Trilyun atau total Rp104,1 Trilyun memasuki babak baru, Rabu (31/8/2022)

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dan TPPU, dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

2 berkas perkara masing-masing atas nama Tersangka SD, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dan Tersangka RTR, dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Dalam Siaran Persnya Nomor: PR –1379/204/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima DETAKKaltima.Com group HUKUMKriminal.net Pukul 17:48 Wita, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan.

“Tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2022 sampai 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022,” jelas Ketut Sumedana.

Sedangkan Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan, karena masih menjadi Terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu.

Perbuatan Tersangka SD dan RTR disangka melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk Tersangka SD juga dijerat dengan, Pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Ketut lebih lanjut.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 2 Tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dan TPPU dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,  dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21), Selasa (30/8/2022), setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejaksaan Agung. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *