PEMILIK BILYARD DITAHAN

Diduga Setubuhi Karyawannya Yang Masih di Bawah Umur

Berita Utama Kepolisian Polres
Ipda Iskandar. (foto : Amran)

HUKUMKriminal.Net, PENAJAM : Kapolres  Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melalui Kanit Opsnal Ipda Iskandar mengatakan, Unit Jatanras mengamankan seorang laki-laki berinisial TN (45) di kediamannya di Desa Giri Mukti, Penajam, dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan seorang gadis belia di luar nikah, Jum’at (1/6/2018) sore.

“TN ditangkap di KM 4 Jalan Lintas Provinsi atas laporan ibu kandung korban,” sebut Iskandar di Mapolres Penajam, Senin (4/6/2018) siang.

Dijelaskan Ipda Iskandar, TN pemilik bilyar tempat Kejora (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 13 tahun dan belum cukup 1 bulan bekerja sebagai penjaga bilyard, namun telah melakukan hubungan badan atau hubungan layaknya sepasang suami istri dengan gadis tersebut.

Pelaku yang telah memiliki istri dan anak, lanjut Ipda Iskandar, diketahui telah melakukan hubungan badan dengan Kejora dari pengakuan tersangka sendiri.

“Perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka. Perbuataan terlarang tersebut dilakukan ketika istri pelaku tidak ada rumahnya,” jelasnya.

Terungkapnya kasus dugaan hubungan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur ini, lanjut Ipda Iskandar, bermula dari Ibu korban yang mendapat informasi dari tetangganya. Informasi itu menyebutkan kalau anak kesayangannya diduga telah melakukan hubungan yang tidak pantas dengan pemilik bilyard tempatnya bekerja.

Setelah ibunya menanyakan kepada anaknya, akhirnya dia mengakui kalau TN telah melakukan hubungan badan dengannya sebanyaknya 1 kali.

Dari pengakuan anaknya dan informasi tetangganya tersebut, ibu korban lalu melaporkan perbuatan TN ke Polres PPU. Selanjutnya jajaran Jatanras menjemput yang bersangkutan di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ditahan di Polres Penajam Paser Utara,” tandas Iskandar. (HK.net) 

Penulis : amran