AKBP Eko Budiarto : Niatnya Membunuh Lalu Merampok
2 Tusukan di Dada dan 2 Tusukan di Punggung Buat Juwana Sekarat
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menggelar jumpa Pers terkait kasus pembunuhan berencana Juwana (25), di halaman Mako Polresta Samarinda, Senin (27/9/2021) Pukul 15:30 Wita.
Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto yang memimpin jumpa Pers tersebut menjelaskan, setelah petugas Kepolisian menerima laporan orang hilang, pihaknya segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah kepada pria berinisial RS, yang merupakan rekan kerja korban Juwana dan kesehariannya sebagai seorang driver.
Berdasarkan keterangan dalam penyidikan diketahui, RS dengan sadis membunuh Juwana yang berasal dari Muara Ancalong, Kutai Timur, Senin (6/9/2021) malam sekitar Pukul 20:30 Wita di Jalan Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pelaku RS melakukan pembunuhan di dalam mobil, dia menusuk punggung korban dua kali dengan Pisau yang memang sudah disiapkan sebelumnya. Pisau tersebut memang sudah dibeli sebelumnya, dan ditaruh di dalam Mobil,” ungkap AKBP Eko Budiarto kepada awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.
Saat itu, kata Wakapolresta, Juwana masih memberontak hingga korban sempat menendang hingga mengenai kaca depan Mobil. Namun tanpa belas kasihan, RS kembali menusuk di bagian dada 2 kali yang membuat Juwana akhirnya sekarat.
Setelah mengetahui korban dalam kondisi sekarat RS kembali melanjutkan perjalanan mengendarai Mobil Nomor Polisi B1625 PIP, RS kemudian berhenti dan mengambil seutas Tali Rafia berwarna hitam untuk mengikat leher dan badan korban, agar posisi duduknya tegak dan tidak miring.
Pada saat sudah berada di Jalan eks Projakal Km 8 Trans Samarinda-Kutai Kartanegara (Kukar), Desa Loa Lepu, Tenggarong Seberang, RS langsung membuang tubuh Juwana.
“Tindakan pembunuhan berencana ini dilakukan dengan motif merampok. Jadi memang niatnya membunuh lalu merampok barang mewah korban, seperti perhiasan yang ada pada tubuh korban dan dua unit Handphone. Perhiasannya sendiri sudah dijual RS dengan harga Rp12 Juta,” beber Wakapolresta lebih lanjut.
BERITA TERKAIT :
- Beli Pisau di Mini Market, RS Diduga Rencanakan Pembunuhan Juwana
- Bukan Pacar, Pengakuan Terbaru Pembunuh Juwana
AKBP Eko Budiarto melanjutkan, jika antara korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal satu sama lain. Karena bekerja dalam satu perusahaan yang sama, yang berada di Kota Samarinda.
“Korban dan pelaku ini memang saling kenal dan bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan,” jelas Wakapolresta AKBP Eko Budiarto.
Pada saat itu, lanjut Wakapolres, korban hendak menemui salah satu nasabah dan meminta tolong ke RS yang berprofesi sebagai sopir untuk mengantar Juwana. Namun dalam perjalanan, tersangka RS memiliki niat jahat dan berpikiran bagaimana agar memiliki barang-barang yang dimiliki korban.
“Pelaku ini sudah menyiapkan terlebih dahulu senjata tajam berupa Pisau dapur yang sebelumnya sudah dibeli, setelah itu dia langsung menghabisi korban kemudian membuangnya ke hutan untuk menghilangkan jejak,” ungkap Wakapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP Subsidair 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Sementara masih pelaku tunggal, karena dari pengakuan RS dia melakukannya hanya sendiri.” tandas Wakapolresta. (HUKUMKriminal.net).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman