Didakwa Lakukan Penipuan Puluhan Miliar
Dirut PT OPD Hirup Udara Bebas, Majelis Hakim Tidak Sependapat JPU
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Lusiana Billy, Direktur Utama PT Olin Prima Dayu (OPD) yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp67 Miliar, terkait hubungan kerja sama penjualan BBM jenis Solar akhirnya dilepas demi hukum dan dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
Terdakwa yang sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan oleh JPU, sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,terbantahkan oleh putusan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono SH MHum yang didampingi Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH di Pengadilan Negeri Samarinda, Jum’at (10/01/2020) sore.
Putusan Majelis Hakim terhadap perkara nomor 998/Pid.B/2019/PN Smr ini menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan JPU terbukti secara sah menurut hukum, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Lusiana diputus lepas (onslag) dari segala tuntutan hukum.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa, serta memerintah agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” sebut Agung dalam amar putusannya.
Terkait putusan lepas ini, JPU Gilang Gemilang SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menyidangkan perkara dari Kejaksaan Agung ini langsung menyatakan Kasasi. Sedangkan terdakwa Lusiana melalui PH Andris menyatakan menerima. (HK.net/Tim)