Korban Dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Mobil Sewa Digadaikan, Selamat Dihukum Penjara 1 Tahun 6  Bulan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Selamat mendengarkan vonis yang dijatuhkan padanya dalam sidang secara virtual. (foto : He)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin Nugrahini Minastiti SH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan R Yoes Hartyarso SH MH, menjatuhkan  pidana penjara kepada terdakwa Selamat Riyadi Bin Tariman akibat perbuatannya yang menggadaikan mobil milik saksi korban Syaifullah tanpa izin, dan dinilai merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam sidang virtual yang digelar, Senin (28/9/2020) sore, Majelis Hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Selamat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 372 KUHP, yakni dengan sengaja melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Atas perbuatannya itu, Selamat diganjar hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut sudah lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejari Samarinda yang sebelumnya menuntutnya selama 2 tahun pidana penjara.

“Gimana terdakwa, saudara punya hak untuk Menerima, Banding atau Pikir-Pikir,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Terima Yang Mulia,” ujar Selamat  melalui layar proyektor di PN Samarinda.

Kejadian penggelapan mobil rental ini bermula ketika terdakwa Selamat nomor perkara 692/Pid.B/2020/PN Smr pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020, sekitar Pukul 15:30 Wita di Jalan Selamet Riyadi, depan rumah makan Wong Solo menghubungi saksi Ekawati  dengan maksud ingin menyewa mobil milik  Syaifullah selama 3 hari.

Ekawatipun kemudian menghubungi  Syaifullah dan menyampaikan bahwa ada orang yang hendak menyewa mobilnya. Korban lalu setuju dan menyerahkan 1 Unit mobil Toyota Avanza  KT 1846 WM warna hitam kepada terdakwa.

Penyewaan mobil selama 3 hari itu awalnya lancar saja, hingga terdakwa kembali meminta kepada korban untuk memperpanjang sewa mobil tersebut sampai tanggal 20 Juni 2020.

Baca juga : Sidang Terdakwa Aditya dan Deki, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi

Tanpa merasa curiga Syaifullah akhirnya setuju mobilnya disewa, namun setelah tanggal  yang disepakati berlalu terdakwa tak kunjung  mengembalikan mobil.

Belakangan korban Syaifullah mengetahui kalau mobilnya itu telah digadaikan oleh terdakwa kepada orang lain sebesar Rp15 Juta tanpa seizinya.

Syaifullah akhirnya melaporkan terdakwa ke Polisi, karena tidak mengembalikan mobil miliknya. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp225 Juta. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *