Tuntutan JPU 8 Tahun

Terdakwa Terima, Dihukum 7 Tahun Penjara Lantaran Sabu

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Wakit dalam sidang putusan Majelis Hakim. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Setelah dituntut 8 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan pada sidang sebelumnya, Abdul Wakit Bin Zuber Efendi akhirnya dihukum 7 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 setelah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (12/9/2019) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Awal kasus ini bermula ketika terdakwa Wakit yang mengendarai Motor Yamaha Jupiter KT 3784 IU ditangkap 2 orang anggota Kepolisian di lampu merah Jalan Agus Salim, setelah membeli Sabu di Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (15/11/2018) sekitar Pukul 16:50 Wita.

Ketika hendak ditangkap, terdakwa sempat membuang Sabu seberat 0,33 Gram/Brutto atau 0,14 Gram/Netto tersebut ke atas aspal namun ketahuan.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Supartini SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka setelah berkonsultasi menyatakan terima.

“Terima,” sebut Wakit pelan seraya mengangguk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama jug disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yaitu terima. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *