SEORANG TERSANGKA LAINNYA DITANGKAP TERLEBIH DAHULU
Diduga Bandar Narkoba, Seorang Warga Samarinda Seberang Diciduk

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang warga Samarinda Seberang berinisial AA (22) diciduk anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu, Selasa (25/9/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita.
Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di kediamannya Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, dengan barang bukti 30 poket Sabu seberat 11, 24 Gram/Brutto, dan 1 Hp android Merk ALDO.
Penangkapan terhadap AA dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara AA. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus Plastik klip yang berisikan tiga puluh poket Sabu seberat 11,24 Gram/Brutto yang diselipkan pada Speaker Salon,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (26/9/2018) pagi.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka AA bermula dari penangkapan seorang tersangka lainnya berinisial Mul (41) warga Jalan Pattimura, RT 16, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang atau Jalan KH Harun Nafsi, Gang Family, Samarinda Seberang di Jalan KH Harun Nafsi, pinggir jalan samping Masjid, Kelurahan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
Dari tangan tersangka ini Polisi menyita 1 Poket Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto dalam lipatan kertas struk belanja, 1 unit motor Honda Scoopy warna merah Nopol KT 6957 IU.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan anggota Resnarkoba yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Barag bukti tersebut dipegang dengan tangan kanan, saat hendak diserahkan ke anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung ditangkap. Saat ditangkap ia mengaku Sabu tersebut didapat dari AA, kemudian dilakukan pengembangan.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk AA kemungkian besar akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka Mul kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. (HK,net)
Penulis : Lukman