SERAHKAN SABU KEPADA POLISI YANG MENYAMAR

Menyamar, Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ar dan MN bersama barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polresta Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil membongkar sindikat pengedar Narkoba jenis Sabu, Rabu (21/11/2018) sekitar Pukul 09:30 Wita.

Dua orang berhasil diciduk anggota Kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Padat Karya, Gang Assalam, RT 03, di sebuah rumah bangsalan milik Arifin, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.

Kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Ar alias Ip (29) yang ditangkap di kediamannya. Kemudian MN alias Ro (25) beralamat di Jalan Bung Tomo, Gang Langgar, RT 08, sebuah rumah bangsalan milik Endi, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, dan Jalan Lahang Hulu Parit 11, Kelurahan Lahang Hulu, Indra Giri Hilir, Riau.

Sejumlah barang bukti disita anggota Kepolisian selain Sabu 1 poket seberat 49,72 Gram/Brutto, 1 buah kotak Rokok Marlboro warna merah, 2 lembar Tissu, 1 Unit Hp merk Samsung senter  warna putih, dan 1 Unit Hp merk iPhone 6 warna hitam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan under cover (penyamaran) penangkapan dan penggeledahan badan saudara Ar alias Ip dan MN. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu poket Sabu seberat 49,72 Gram/Brutto  yang diserahkan kepada anggota yang melakukan under cover,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (21/11/2018) sore.

Atas kejadian tersebut, kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Ia kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman