TERANCAM HUKUMAN MINIMAL 4 TAHUN PENJARA
Bawa Plastik, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Maghrib
HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Gara-gara membawa plastik, seorang pemuda yang beralamat di Jalan Dayung 2A, Gang Hidayah, RT 003, Desa Singa Gembara, diamankan aparat Kepolisian.
Usut punya usut, ternyata plastik yang dibawa pemuda berinisial Aw (25) bukan plastik sembarangan. Akan tetapi plastik berisi serbuk bening yang diduga Narkoba jenis Sabu.
Aw ditangkap di Jalan Yos Sudarso II, Gang Rawa , Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (3/10/2018) sekitar Pukul 18:00 Wita.
Dikatakan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 poket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,63 gram beserta plastik pembungkusnya, satu buah handphone, dan timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp650 Ribu.
“Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres. (HK.net)
Penulis : Aghwa Editor : Lukman