Fee Proyek Diberikan 4 Kali
Sidang Terdakwa OTT KPK, Saksi Berikan Rp750 Juta Kepada Musyaffa
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, Senin (7/12/2020).
Untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, Aswandini Eka Tirta, Musyaffa, dan Suriyansah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi masing-masing Sernitha alias Sarah selaku Direktur CV Anugrah Eva Sejahtera, Hadija seorang kontraktor, Aditya Maharani Yuono Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, dan Deki Aryanto Direktur CV Nulaza Karya.
Dalam keterangannya, Sernitha menyebutkan pada tahun 2019 ia mengerjakan Proyek Penunjukan Langsung (PL) sebanyak 70 paket senilai Rp15 Miliar. Dimana Rp5 Miliar di Bagian Perlengkapan dan Rp10 Miliar di Bagian Aset (BPKAD).
Untuk tahun 2020, saksi Sernitha mengerjakan proyek PL sebanyak 30 paket senilai Rp6 Miliar. Dimana Rp3 Miliar di Bagian Asset sebanyak 15 paket, dan 15 paket di Bagian Umum Pengadaan juga senilai Rp3 Miliar.
Terkait pemberian fee kepada terdakwa Musyaffa, saksi dalam keterangannya menyebutkan memberikan sebanyak 4 kali tahun 2019. Untuk proyek di Bagian Perlengkapan melalui APBD Murni Rp5 Miliar, saksi memberikan fee 15 persen atau sebesar Rp750 Juta yang diserahkan sebanyak 2 kali. Pertama Rp300 Juta sekitar bulan Januari – Februari 2019, dan Rp450 Juta pada sekitar bulan Juni 2019 setelah pembayaran pekerjaan cair.
Sedangkan untuk proyek di APBD Perubahan di Bagian Perlengkapan, saksi juga memberikan fee 15 persen dari proyek senilai Rp5 Miliar atau Rp750 Juta. Fee tersebut diserahkan sebanyak 2 kali, pertama Rp200 Juta pada Juli 2019 dan Rp400 Juta pada bulan Desember. Untuk kekurangan Rp150 Juta, saksi mengatakan tidak membayar lagi ke Musyaffa karena sudah tidak punya uang lagi.
Kepada terdakwa Suriansyah, saksi mengaku memberikan Rp400 Juta pada bulan Januari 2019 sebagai komitmen fee 10 persen dari proyek senilai Rp5 Miliar. Uang itu saksi serahkan secara langsung kepada terdakwa.
Selain kepada Musyaffa dan Suriansyah alias Anto, saksi juga mengaku memberikan uang kepada Tedy orang bagian asset sebesar Rp25 Juta, Ahmad bawahan Tedy Rp15 Juta, dan Deny bawahan Tedy Rp3 Juta.
Dalam keterangannya, menjawab pertanyaan JPU KPK, saksi Hadija mengatakan untuk proyek di BPKAD senilai Rp2 Miliar belum ada ngasi fee proyek kepada terdakwa Suriansyah alias Anto, karena belum dibayar seluruhnya. Namun saksi berencana akan memberikan sebesar Rp50 Juta seandainya dibayar.
Berita terkait : KPK Limpahkan Berkas Perkara Ismunandar Dkk ke PN Tipikor
Pada sidang sebelumnya, KPK juga telah menghadirkan saksi-saksi masing-masing Lila Mei Puspita Sari, Sesthy Saring Bumbungan, Sulaksono, dan H Mukhtar alias Atong.
Para terdakwa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di beberapa tempat, Kamis (2/7/2020), termasuk saksi Aditya Maharani Yuono, dan Deki Aryanto. Dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 Juta, beberapa Buku Tabungan dengan saldo total Rp4,8 Miliar, dan Sertifikat Deposito sebesar Rp1,2 Miliar. Tim KPK mengamankan Ismunandar, Aswandini, dan Musyaffa di Restoran FX Senayan, Jakarta.
Saksi Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto telah menjalani sidang, dan divonis bersalah dalam dakwaan tindak pidana penyuapan. (HK.net)
Penulis : Lukman