Ferdian : Dalam Kapasitas Penerima Suap

Bupati PPU AGM Terancam Minimal 4 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap

Berita Utama KPK
Terdakwa AGM
Maelis Hakim Terdakwa Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diketuai Jemmy Tanjung Utam, SH, MH dengan Hakim Anggota Suprapto, SH, MH, MPSi, dan Fauzi Ibrahim, SH. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Babak baru dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), dimulai hari ini saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/6/2022) pagi.

Sudah bukan rahasia lagi, Bupati PPU AGM ditangkap dalam sebuah OTT bersama sejumlah orang lainnya. AGM kemudian Didakwa dalam satu berkas perkara dengan Nur Afifah Balqis nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Dalam Dakwannya, JPU KPK menyebutkan Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Yaitu menerima hadiah berupa Uang secara bertahap, yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000,00. Atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Ucup sebesar Rp1.850.000.000,00.

Kemudian dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini yang diterima melalui Jusman sejumlah Rp250 Juta. Dari 9 kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR, yang diterima melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp500 Juta.

Dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU, yang diterima melalui Muliadi sejumlah Rp3.100.000.000,00. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat, atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Karena Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU. Yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan Edi Hasmoro, agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Pada Disdikpora yang telah dikondisikan Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini.

Serta memerintahkan Muliadi untuk meminta Uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU.

BERITA TERKAIT :

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b, Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Usai sidang, JPU KPK Ferdian Adi Nugroho yang dikonfirmasi terkait Dakwaan para Terdakwa menjelaskan, Dakwaan ini menkonfirmasi setelah pemberinya Terdakwa Ahmad Zuhdi terbukti melakukan perbuatan pidana suap kepada Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati PPU.

“Sekarang giliran Abdul Gafur Mas’ud sebagai penerima bersama-sama dengan beberapa orang yaitu Kepala Dinas PUPR, Plt Sekda, Kabid Sarana Prasarana Pak Jusman. Kita akan membuktikan mereka dalam kapasitas penerima suap,” jelas Ferdian yang membacakan Dakwaan bergantian dengan Ahmad Ali Fikri Pandela, dan Mochamad Irmansyah.

Untuk Ahmad Zuhdi, pihaknya hanya membuktikan pemberian terkait Taman Landscape dan pemberian untuk Musda Partai Demokrat.

“Untuk saat ini, kita akan buktikan selain itu Bupati Penajam Paser Utara juga menerima Uang-Uang yang lain selain pemberian dari Ahmad Zuhdi. Ada pemberian dari para pemborong, kemudian ada juga pemberian dari pihak-pihak yang mengurus perizinan. Dan ada juga pemberian dari pihak-pihak lain,” jelas Ferdian lebih lanjut kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.

Disinggung mengenai Dakwaan kelima Terdakwa, Ferdian mengatakan Dakwaannya sama. UU Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pembacaan Dakwaan kepada Terdakwa AGM dan Nur Afifah Balqis yang digelar secara virtual, digelar usai pembacaan Dakwaan kepada Terdakwa Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman dalam Dakwaan terpisah dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang dijadwalkan dalam 9 kali sidang dengan jumlah saksi sekitar 60 orang. Jumlah saksi tersebut diambil dari sekitar 160 orang saksi, yang telah dimintai keterangan terkait perkara ini.

“Di berkas perkara ada 160an saksi yang diperiksa oleh Penyidik, akan tetapi demi efektifitas Persidangan kami hanya memanggil sektitar 60 orang yang benar-benar relevan dengan kasus ini.” tandas Ferdian.

Sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utam SH MH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH dan Hariyanto SH SAg ini akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *