Orang Tua terdakwa Kagetkan Majelis Hakim

Terbukti Dalam Persidangan Kuasai Sabu, Terdakwa Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Salahudin Sultoni menunduk mendegarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Pengunjung sidang kasus dugaan tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda dibuat kaget orang tua terdakwa, Kamis (15/8/2019) sore.

Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Henri Dunant Manuhua SH Mhum dan Agus Rahardjo SH, selepas mengetuk Palu dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada terdakwa Salahudin Sultoni disela orang tua terdakwa.

Burhanuddin sempat dibuat kaget dengan suara lantang orang tua terdakwa yang memohon izin kepada Majelis Hakim selepas mengetuk Palu.

“Maaf yang mulia, mohon diizinkan untuk ikut koordinasi dengan Penasehat Hukum anak saya,” ujarnya dengan lantang sambil berdiri mengacungkan jari telunjuk.

“Silakan, tapi bapak jangan buat saya kaget,” tegas Burhanuddin.

“Maaf yang mulia, dari tadi kepala saya ini sudah diselimuti yang ghoib,” sebut orang tua terdakwa ini agak aneh.

Selepas berkoordinasi dengan pengacara bersama anaknya, dia kembali bertanya kepada Majelis Hakim soal putusan tersebut.

“Sekiranya kalau pikir-pikir, apakah hukuman anak saya bisa turun, naik atau tetap pada hukumannya,” sebutnya lagi.

“Bapak silahkan konsultasikan dengan pengacaranya, batas waktu pikir-pikir itu hanya 7 hari,” kata Burhanuddin.

Terdakwa Salahudin yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Supartini SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka didakwa terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada sidang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Salahudin dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomir 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terungkap pada fakta sidang sebelumnya, terdakwa Salahudin ditangkap Kepolisian usai membeli Sabu seberat 0,53 Gram/Netto di Pasar Segiri Samarinda.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU juga menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *