Terbuki Langgar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009
Majelis Hakim Hukum Terdakwa Aris 1 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Nugrahini Meinastiti SH pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, menyatakan terdakwa Aris Bin H Asri (36) terbukti bersalah, Kamis (8/10/2020) sore.
Dalam amar putusannya, terdakwa Aris Bin H Asri dinyatakan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Aris Bin H Asri dikurangi selama menjalani penahanan,” kata Yoes dalam amar putusannya.
Terhadap putusan itu, Aris langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.
“Terima Yang Mulia,” ujar Aris melalui sidang yang digelar secara virtual itu.
Sebelumnya, Aris dituntut JPU Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, bahwa barang bukti sebanyak 11 poket Sabu seberat 3,94 Gram/Brutto yang ditemukan Polisi saat melakukan penangkapan, Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar Pukul 21:00 Wita di Jalan Hasan Basri, Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, adalah bukan milik Aris melainkan milik Awi yang kini menjadi DPO Kepolisian.
Baca juga : Dua Terdakwa Pelaku Penjambretan Dituntut 3 Tahun Penjara
Aris mengaku Sabu itu hanya dititipkan kepadanya, selepas menitip itulah dia langsung ditangkap Polisi. Dia juga mengaku tidak pernah diminta oleh Awi untuk menjualbelikan Sabu tersebut kepada orang lain.
Hal yang meringankan bagi terdakwa Aris mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan yang memberatkan bagi terdakwa adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana Narkotika. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman