Darius : Kami Minta Ada Keseimbangan Berita
Ketua PN Samarinda Tidak Minta Berita Pencitraan Saat Silaturrahmi Wartawan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Darius Naftali, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda bersilaturrahmi dengan para Wartawan yang biasa ngepos di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (29/12/2021).
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang baru 2 bulan menjabat sebagai Ketua PN Samarinda menggantikan Hongkun Otoh, mengaku sudah terbiasa dekat dengan insan Pers dimanapun bertugas.
Darius terlihat santai, sehingga suasana keakrabanpun langsung terjalin dengan para Wartawan pada pertemuan yang digelar di Ruang Command Center lantai 2 PN Samarinda.
“Saya sudah terbiasa dengan rekan-rekan Wartawan, karena pernah menjabat sebagai Humas,” ujar Darius.
Ia menilai sangat penting menjalin hubungan baik dengan Wartawan, karena membutuhkan bantuan untuk menyampaikan pemberitaan persidangan-persidangan atau apapun yang terjadi di lingkungan Pengadilan.
“Sebagaimana diketahui Hakim ini specifik sekali penugasannya, dimana Hakim itu dilarang untuk menyampaikan di luar sidang terkait dengan persidangan yang dilaksanakan,” jelas Darius.
Sementara, lanjut Darius, masyarakat membutuhkan informasi. Sehingga ia berharap Wartawan bisa menyampaikan secara seimbang pemberitaan.
“Kami tidak meminta untuk pencitraan aja, yang baik-baik. Yang kami minta, ada keseimbangan berita,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Darius menjelaskan bagaimana SOP kinerja Pengadilan sesuai visi dari Mahkamah Agung.
“Kami akan terus menata Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) lebih baik sesuai visi dari MA, menjadikan Pengadilan Agung dan moderen,” ujarnya kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.
Darius mengaku pada prinsipnya sangat senang meneruskan tugas yang dilakukan oleh Ketua PN lama Hongkun Otoh, yang sudah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik.
Baca Juga :
- Capaian Kinerja Kejari Samarinda 2021 Dipaparkan Kajari
- Ayun, Remaja Tanggung Dilaporkan Tenggelam di Kutim
Walaupun demikian, semua kebijakan yang bagus dari beliau akan tetap dia lanjutkan. Namun dalam kondisi dinamika perkembangan, Darius mengaku akan terus melakukan perubahan, baik dari segi fisik bangunan PN hingga sistim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dijelaskannya, sejak 2018 Mahkamah Agung menetapkan setiap Pengadilan di Indonesia harus menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dimana masyarakat yang akan berurusan dengan Pengadilan cukup selesai di PTSP saja.
Setidaknya, kata Darius lebih lanjut, minimal harus ada 4 kotak meja pelayanan yang bisa melayani kebutuhan masyarakat yang akan berurusan. 4 meja pelayanan yang dimaksud ini adalah, meja pelayanan, perdata, pidana, dan hukum.
“Khusus untuk Pengadilan Negeri Kelas 1A di Ibu Kota Provinsi, ditambah Pelayanan Tipikor dan Hubungan Industrial (HI),” jelas Darius.
Masih kata Darius, setiap Pengadilan Negeri juga mulai menerapkan tempat bermain khusus anak.
“Tempat ini sengaja disiapkan untuk orang tua yang membawa anaknya hadir di Pengadilan,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam silaturrahmi dengan Wartawan ini, Kepala PN Samarinda didampingi Wakil Ketua PN Samarinda Hasanuddin, Humas PN Rakhmad Dwi Nanto, Sekretaris PN Samarinda, dan sejumlah Hakim lainnya bersama Panitera. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : ib/Lukman