DITUNTUT JPU 6 TAHUN PENJARA
Divonis Majelis Hakim 4 Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Terima
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dwi Binti Moeryadi (45), wanita paruh baya ini hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hendri Dunant Manuhua SH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Agus Raharjo SH, menjatuhkan vonis bersalah kepadanya, Senin (20/8/2018).
Majelis Hakim dalam putusannya menghukum terdakwa selama 4 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 Ribu.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.
Sebelumnya, terdakwa yang tinggal di Jalan Tenggiri, Gang 12, RT 20, Samarinda, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan dalam dakwaan Kedua.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas Narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum.
Ikhwal kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda, Rabu (24/1/2018) sekitar Pukul 13: 30 Wita di Jalan Pangeran Hidayatullah, Gang Bhakti, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, dengan barang barang bukti 0,34 Gram/Brutto.
Terdakwa yang didampingi Titin SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka setelah berkonsultasi menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” sebut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.
Tidak berbeda dengan terdakwa, JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut. Sidangpun ditutup ditandai dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)
Penulis : Lukman