Rusman : Siap Mem-Back Up Pengalokasian Anggarannya di APBD

Ketua Komisi 4 DPRD Kaltim Respon Tuntutan Transmigran Palaran

Berita Utama Daerah Pemerintah
Peserta Rapat Koordinasi yang diinisiasi Kemenko Polhukam di Kantor Gubernur Kaltim. (foto : Exclusive)
Peserta Rapat Koordinasi yang diinisiasi Kemenko Polhukam di Kantor Gubernur Kaltim. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Rapat Koordinasi membahas permasalahan pelaksanaan Putusan Pengadilan terkait tuntutan 118 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Samarinda yang diinisiasi Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/5/2022).

Rakor tersebut dihadiri sejumlah instansi dan unsur terkait, termasuk perwakilan Transmigran dan Kuasa Hukum Transmigran Tomson Simanjorang dari Mariel Simanjorang & Rekan sebagai Pelapor.

Dikonfirmasi terkait kemajuan penyelesaian perkara tersebut usai Rakor, Tomson menjelaskan ada kemajuan. Namun pihak terkait menunggu arahan dari Polhukam, karena berdasarkan penyampaian pihak-pihak terkait itu sudah tidak ada lagi lahan. Sehingga opsi Kedua yang jalan, ganti rugi.

“Kalau ganti rugi ini, kami juga diminta jangan terlalu kaku. Jangan menutup diri untuk menegosiasikan masalah angka,” jelas Tomson.

Tomson berharap pemerintah memberikan ganti lahan di sekitar Palaran sesuai penempatan awalnya kepada warga 118 KK transmigran, kalau tidak ada lahan ia meminta ganti rugi sesuai harga lahan di sana sekitar Rp500 Juta untuk 1,5 Hektar.

“Jadi kalau dikalikan 118 KK, nilainya sekitar Rp95 Milyar. Kalau kami, ya keberatan kalau diberikan tanahnya itu di luar Simpang Pasir. Karena tanah yang kurang ini adalah tanah Pertanian,” beber Tomson.

BERITA TERKAIT :

Dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp-nya, Ketua Komisi 4 DPRD Kaltim Rusman Yaqub membenarkan mengikuti rapat tersebut meski tidak sampai selesai karena ada rapat tentang CSR.

“Yang saya tahu Kemenko Polhukam yang membuat resume dan rekomendasi rapatnya. Intinya, Pemprov bersedia menjalankan dan mematuhi segala Keputusan Hukum Pengadilan yang berkekuatan tetap,” jelas Rusman saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.

Dalam rapat ada 2 opsi, kata Rusman lebih lanjut. Yang satu memberikan lahan pengganti seluas 1,5 Hektar tanah, apabila lahan tidak tersedia maka dilakukan ganti rugi dalam bentuk dana. Dengan terlebih dahulu dilakukan perundingan kedua belah pihak, warga masyarakat dan Pemprov berapa harga yang cocok dan layak.

“DPRD Kaltim pada prinsipnya siap mem-back up pengalokasian anggarannya di APBD Provinsi Kaltim,” jelas Rusman.

Rakor yang digelar tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Tomson Simanjorang dari Mariel Simanjorang & Rekan (Pelapor), selaku Kuasa Hukum Dwi Nurani dkk (118 orang) Nomor 04/PHMR/Smd-ll/2022 Tanggal 2 Februari 2022, dengan permohonan agar dilaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PN Samarinda Nomor 159/Pdt.G/2017/PN.Smr jo Putusan Samarinda Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR, jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/PDT/2020.

Selain itu, pertemuan ini juga untuk menindaklanjuti audiensi dengan Pelapor via zoom pada tanggal 1 Maret 2022 dan Rapat Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kemendagri dan Setkab pada tanggal 20 April 2022.

Adapun pihak yang tergugat yakni Tergugat (1) Kemendes PDTT cq Disnaketrans Provinsi Kaltim, sedangan tergugat (2) yakni  Kemendagri cq Pemprov Kaltim. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *