Beraksi Saat Hari Raya Qurban
Jambret Bengis Dilumpuhkan, Beraksi 20 Kali
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 2 pelaku penjambretan yang selama ini meresahkan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk Polisi di Karang Paci, Sungai Kunjang, Selasa (13/8/2019).
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Junaidi (25), warga Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang. Dan Mahendra Saputra (21) warga Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan Timah panas lantaran berusaha kabur saat dilakukan penangkapan. Kepada Polisi mereka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali dengan lokasi yang berbeda-beda, di antaranya kawasan Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Sungai Pinang dan Samarinda Kota.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo, sebelum melakukan aksinya, keduanya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap korbannya. Dan saat suasana sepi salah satu di antaranya langsung mengeluarkan senjata tajam jenis Cutter, yang digunakan untuk memotong tali tas. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam yang mereka bawa.
“Kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 20 kali, sebelum melakukan aksi terlebih dahulu mereka mengintai para korbannya, dan mereka sering melukai korbannya dengan senjata tajam,” jelas Iptu Teguh di Polsek Samarinda Seberang, Rabu (14/8/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, proses pengungkapan kasus kejahatan jalanan tersebut berawal dari laporan korban penjambretan di Jalan HM Riffadin pada hari raya Idul Adha, Minggu (11/8/2019). Berbekal laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi.
“Setelah identitas mereka kami kantongi, kami langsung melakukan penangkapan. Kami menangkap mereka di kawasan Karang Paci di pinggir jalan,” beber Iptu Teguh lebih lanjut.
Kedua pelaku dalam pengakuannya mengungkapkan, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
“Untuk kebutuhan sehari-hari dan mabuk-mabukan,” sebut salah satu pelaku.
Kini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Keduanya dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Gladis
Editro : Lukman