SEORANG PEMUDA DIJEBLOSKAN KE TAHANAN

(Lagi) Polisi Putus Mata Rantai Peredaran Nakoba, 86 Butir Pil Ekstasi Disita

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Fe alias Al dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kian tregginas dalam mengungkap peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Hal ini dibuktikan dengan menangkap lagi seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Ekstasi, di Jalan Pesut, Gang 1, Kelurahan Sunga Dama, Samarinda Ilir, Rabu (17/10/2018) sekitar Pukul 19:30 Wita.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangkat tersebut berinisial Fe alias Al (28) beralamat di Jalan Pesut, Gang 1, RT 9, Kelurahan Sungai Dama.

Dari tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 86 butir Inex (sebutan lain Ekstasi) merk Monyet dan XTC, seberat 47, 33 Gram/Brutto atau 40,49 Netto. 1 buah HP android merk Oppo, 1 unit R2 Yamaha Scoopy warna hitam putih KT 6098 MR, 1 bendel Plastik klip, 1 dompet warna hijau, 1 dompet warna merah, 1 kaleng Susu merk Carnation, dan 1 lembar tissue.

“Anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan dan penggeledahan saudara Fe alias Al. Ditemukan barang bukti Inex 30 butir merk XTC yang dibuang olehnya. Setelah itu dilakukan pengembangan tempat penyimpanan Inex lainnya. Ditemukan 56 butir merk Monyet dan XTC yang ditunjukkan sendiri olehnya,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (18/10/2018) pagi.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Maporesta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman