TERANCAM HUKUMAN MINIMAL 6 TAHUN PENJARA
5,14 Gram Sabu Ditemukan Polisi di Balik Pintu, Seorang Tersangka Ditangkap
HUKUMKrimina.Net, SAMARINDA : Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda terus bergerak menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Hal ini dibuktikan setelah menangkap seorang terduga pelaku berinisial Ma di kawasan Teluk Lerong sekitar Pukul 17:00 Wita, para Polisi berpakain preman ini kembali menciduk seorang terduga pelaku berinisial An (42) di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang Haji Mari, Kelurahan Gunung Lingai, Sungai pinang, Samarinda, Selasa (4/9/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) ini Polisi mengamankan barang bukti Sabu-Sabu 3 poket seberat 5,14 Gram/Brutto, 1 Plastik klip pembungkus, 1 buah Dompet Berwarna Biru, 1 buah Kotak Staples, Uang tunai Rp1,2 Juta, dan 1 unit HP merk Hamer Warna Putih.
Penangkapan inipun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda.
“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah saudara An. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga poket Sabu seberat 5,14 Gram/Brutto yang ditemukan di balik pintu dalam rumah tersangka,” jelas Ipda Edi, Rabu (5/9/2018) pagi.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Ia kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman