TERBUKTI MILIKI NARKOBA JENIS SABU

Divonis 4 Tahun, Rusmadi Nyatakan Terima

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Rusmadi alias Madi Bin Hanafiah mendengarkan pembacaan amar putusan dari Ketua Majelis Hakim. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH Mhum menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Rusmadi alias Madi Bin Hanafiah (55) dalam sidang yang digelar, Kamis (27/9/2018) sore.

Rusmadi yang diajukan ke meja hijau lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, berdasarkan fakta persidangan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memiliki Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan Kedua.

Ia yang didakwa dalam nomor perkara 847/Pid.Sus/2018/PN Smr dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp5 Ribu. Sebelumnya, Rusmadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap anggota BNNP Kaltim di Jalan Biawan, Gang 1, RT 23, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir dengan barang bukti Sabu seberat 0,21 Gram/Brutto di dalam sebuah Kotak Rokok merk Gudang Garam Internasional.

Atas putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kata Rusmadi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan itu.

Sidangpun ditutup dengan suara ketukan Palu yang menggelegar Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman